news

Diduga Hancurkan Kawasan Hutan Lindung di Batam, Polhut Temukan Pelanggaran Berat Pengembang

Sabtu, 26 September 2026 | 20:43 WIB
Posisi Hutan Lindung Sebelum di Timbun. (Bazo Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Ambisi pembangunan benteng beton kembali memakan korban lingkungan.
 
Proyek pematangan lahan (cut and fill) berskala besar di kawasan belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, menuai sorotan tajam setelah diduga kuat mencaplok kawasan hutan lindung secara ilegal dan merusak ribuan meter persegi ekosistem hutan bakau (mangrove) yang menjadi benteng pertahanan pesisir.

Aksi pembukaan lahan liar tersebut terbongkar secara gamblang setelah Polisi Kehutanan (Polhut) melancarkan verifikasi ketat di lapangan.
 
Baca Juga: Mewah dan Megah, Bea Cukai Biak Kawal Singgah Kapal Pesiar Silver Cloud
 
Hasilnya, aktivitas penimbunan tanah masif yang dieksekusi pihak pengembang disinyalir kuat telah melompati batas resmi Perizinan Lahan (PL) yang dikantongi, merambah jauh ke wilayah konservasi yang dilindungi negara.
 
Proses pengurukan lahan Hutan Lindung. (Bazo Nawacita)

Polisi Kehutanan, La Jahidi mengungkapkan bahwa mega proyek pematangan lahan tersebut melibatkan tiga entitas korporasi yang diduga bertindak sebagai pengembang, yakni PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya.

Berdasarkan data dokumen resmi, total luas lahan yang memiliki izin PL sah sebenarnya adalah 24 hektare, di mana area legal tersebut saat ini telah dipagari mengelilingi koordinatnya.
 
Baca Juga: Bea Cukai Kediri Bongkar Modus Sepeda Motor Modifikasi Penjaja Rokok Ilegal di Jombang
 
Namun, penelusuran Polhut menemukan indikasi kejahatan lingkungan fatal yang terhampar persis di luar batas barikade pagar tersebut.
 
Lahan Hutan Lindung setelah di Timbun. (Bazo Nawacita)

"Kegiatan yang sudah dilakukan ternyata melebihi batas PL. Sementara area di luar PL yang sudah tertimbun itu termasuk kawasan hutan lindung dengan dugaan perusakan kayu bakau seluas 5.500 meter persegi," ujar La Jahidi kepada awak media, Jumat (25/09/2026).

La Jahidi membeberkan ketegasan status hukum lokasi yang digilas mesin-mesin proyek tersebut murni sebagai kawasan konservasi yang tidak boleh disentuh.
 
Baca Juga: Otomotif Melonjak 20 Persen, Menkeu Suahasil Nazara: Ekonomi Indonesia Sangat Resilien
 
Secara historis dan yuridis, berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan berantai mulai dari tahun 1986, 2015, 2021, 2022, hingga tahun 2025 dan sekarang, wilayah pesisir tersebut secara sah dan meyakinkan masih mengemban status sebagai Hutan Lindung.

Demi menjaga keberimbangan berita, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak perusahaan yang diduga terlibat sebagai pengembang melalui pesan singkat WhatsApp.
 
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak manajemen terkait keabsahan tuduhan pelanggaran lahan tersebut.

Langkah pengembang yang melindas benteng alam tanpa izin di luar koordinat legal ini membawa konsekuensi hukum yang sangat menjerat.
 
Baca Juga: Drama Gelap Perairan Batam: Operasi Senyap Bea Cukai Sapu Bersih Ratusan Ribu Rokok Ilegal
 
La Jahidi menegaskan bahwa aktivitas penimbunan hutan lindung dan pemusnahan vegetasi mangrove dapat dijerat dengan sanksi pidana dramatis serta denda bernilai fantastis berdasarkan dua payung hukum utama:

  1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Mengatur larangan keras membawa alat berat serta melakukan aktivitas pematangan lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi menteri. Atas pelanggaran korporasi ini, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, disertain denda materiil hingga miliaran rupiah.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Tindakan merusak ekosistem mangrove di luar batas izin secara melanggar hukum telah melampaui baku kerusakan lingkungan hidup. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sengaja yang mengakibatkan kerusakan lingkungan fatal, pihak pengembang terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda pamungkas hingga Rp10 miliar.(Bazo)

Tags

Terkini