news

Profesi Jaksa Pengacara Negara, LBH HIMNI Selenggarakan Diskusi Pemahaman

Senin, 27 Juli 2020 | 02:08 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Program pelatihan dan pengembangan mahasiswa ono niha se Indonesia yang diselenggarakan LBH HIMNI (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Nias Indonesia) terus bergulir. Kali ini LBH HIMNI menyelenggarakan diskusi terkait pengenalan profesi jaksa. Terselenggara tepatnya pada Jumat 24 Juli 2020. Adapun narasumber hadir dan menyampaikan pengenalan profesi jaksa. Disampaikan oleh Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. Merupakan salah seorang putra terbaik asal ono niha yang kini menduduki jabatan sebagai Jaksa Fungsional atau Anggota Satgassus P3TPK  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut). Pada kesempatan, Dr. Firman menjelaskan segala sesuatu mengenai profesi seorang jaksa. Jaksa merupakan pejabat negara yang diberi wewenang oleh Undang – Undang (UU) untuk bertindak. Tak lain sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Terlebih yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian juga memiliki wewenang lain. Dengan kata lain jaksa merupakan pengacara negara yang melaksanakan tugas dibawah UU.

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Foto : Webinar Pengenalan Profesi Jaksa oleh LBH HIMNI

Jaksa sebagai jabatan fungsional adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan. Yaitu karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Tugas dan wewenang  kejaksaan diatur dalam UU No. 16 tahun 2004 pada pasal 30. Bahwa ada beberapa yang merupakan tugas dan wewenang kejaksaan baik dalam bidang pidana, perdata, tata usaha negara dan ketertiban serta ketentraman umum. Tidak hanya pada hal penyidikan dan persidangan perkara di pengadilan saja, jaksa memiliki tugas dan wewenang. Akan tetapi juga memiliki fungsi sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Yang mana telah berkekuatan hukum tetap. Terutama dalam hal putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.

BACA JUGA: Evi Novida Menang di PTUN, Jokowi Banding Bisa Berbalik

-
Foto : Moderator Sukadamai Ndruru, SH

Menjawab beragam pertanyaan dari beragam audiensi yang hadir dari kalangan mahasiswa. Syarat - syarat seseorang dapat diangkat menjadi jaksa tertera dalam pasal 9 UU kejaksaan. Beberapa ketentuan wajibnya adalah sebagai lulusan sarjana hukum dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain itu adapun larangan yang berlaku bagi profesi jaksa. Jaksa dilarang merangkap menjadi pengusaha, pengurus atau karyawan BUMN dan atau BUMD atau badan usaha swasta, dan juga advokat. Penghasilan kerja seorang jaksa dengan pangkat ajun jaksa madya (3A) sekitar 8 juta rupiah. Ada pula eberapa hal problematika yang sering dialami oleh  jaksa dalam menjani profesinya sehari hari. Seperti intervensi dalam pelaksanaan tugas, ancaman pihak luar, kerja tidak mengenal waktu dan kesan negative yang sering timbul di masyarakat.

BACA JUGA: Jargon Kampanye Idealisman Dachi Dipilih Tak Dipilih Pasti Menang, Melebihi Tuhan?

-
Foto : Direktur LBH HIMNI, Wiradarma Harefa, S.H

Webinar soal jaksa berlangsung dengan perbincangan menarik. Dinikmati oleh setiap peserta yang hadir. Bahkan pada kesempatan, juga diikuti oleh beberapa orang tua yang memiliki ketertarikan pada profesi jaksa. Terlebih dimoderatori oleh yang ahli di bidang yang berprofesi sebagai advokat, Sukadamai Ndruru, SH. Diakhiri dengan kata penutup dari Direktur LBH HIMNI, Wiradarma Harefa, S.H. Menghimbau seluruh peserta untuk tetap mengikuti kegiatan pelatihan dan pengembangan mahasiswa hukum ono niha se Indonesia. Yang mana akan berlangsung hingga Desember nanti. Adapun jumlah peserta kurang lebih 100 peserta. Terdiri dari berbagai kalangan. Diantaranya aparat penegak hukum, akademisi, praktisi dan mahasiswa hukum asal Nias maupun non Nias dari seluruh Indonesia. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Kasus Korupsi Masa Idealisman Dachi Perlu Dituntaskan Sebelum Pilkada

Tags

Terkini