news

Evi Novida Menang di PTUN, Jokowi Banding Bisa Berbalik

Sabtu, 25 Juli 2020 | 13:38 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Kabar dihebohkan dengan kemenangan tergugat Evi Novida Ginting Manik atau disapa Evi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022. Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Keppres nomor 34/P Tahun 2020. Yang mana memberhentikan dirinya secara tidak hormat pada 23 Maret 2020. Gugatan diajukan pada April 2020 lalu. Diputuskan pada Kamis, 23 Juli 2020. Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan lima hal terhadap Evi Novida Ginting selaku penggugat dan Presiden Jokowi sebagai tergugat.

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Foto : Presiden Jokowi

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020. Tak lain tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tertanggal 23 Maret 2020. Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. Keempat, mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat. Yakni sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332 ribu.

BACA JUGA: Terawan, Metode Cuci Otak Stimulus Berkarir Jadi Menteri Kesehatan

-
Foto : Presiden Jokowi

Diterangkan oleh Prof. Eddy dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang beredar di media sosial (medsos) pada 25 Juli 2020. Res Judicata Proveritate Habetur bahwa Putusan Pengadilan selalu dianggap benar dan harus dihormati. PTUN mengabulkan untuk seluruhnya semua gugatan atas nama Evi. Sebenarnya secara formil yang diuji adalah Keputusan Presiden (Keppres). Namun pada hakikatnya in casu a quo secara materiil yang diuji adalah Putusan DKPP yang memberhentikan Evi sebagai anggota KPU. Putusan DKPP bersifat final and binding. Maka Presiden sebagai administrator tertinggi negara harus mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Pemberhentian. Jika tidak, Presiden dianggap melanggar Undang – Undang (UU).

BACA JUGA: Korban Janji Palsu Program Pendidikan Gratis di Nias Selatan Tidak Jelas

-
Foto : Evi Novida Ginting

Kini, hakikat dari Keppres yang pada intinya adalah hasil DKPP dibatalkan oleh PTUN. Maka Presiden dapat saja mencabut SK Pemberhentian Evi dan mengangkatnya kembali sebagai Anggota KPU. Hal demikian sesuai dengan asas contra actus. Bahwa siapa yang menerbitkan suatu surat keputusan maka mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkan keputusan. Kedepan harus menjadi perhatian dalam Revisi UU Pemilu. Yang mana memberi kewenangan DKPP untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final and binding. In casu a quo Putusan DKPP untuk Evi sudah dilakukan eksaminasi oleh KPU. Yang mana Majelis Eksaminasi antara lain terdiri dari Prof. Topo Santoso, Bivitri Susanti, Prof. Eddy O.S Hiariej dan Titi dari Perludem.

BACA JUGA: Duo Dachi Tantang Incumbent Hilarius Duha, Idealisman Bakal Terjungkal

-
Foto : Prof. Eddy UGM

Kesimpulan dari Majelis Eksaminasi, Putusan DKPP in casu a quo tidak hanya penyalahgunaan kewenangan. Tak lain karena mempersoalkan penafsiran KPU terhadap Putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Namun lebih daripada demikian, Putusan DKPP in casu a quo berada dalam kesesatan. Yakni karena melanggar asas - asas fundamental dalam hukum pembuktian maupun beracara. Oleh karena menurut hukum Putusan DKPP bersifat final and binding, Presiden mau tidak mau, suka tidak suka harus mengeluarkan SK Pemberhentian. Dapatlah dikatakan atas nama hukum, Presiden “Terpaksa” mengeluarkan SK Pemberhentian.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Masa Idealisman Dachi Perlu Dituntaskan Sebelum Pilkada

-
Foto : Ilustrasi sidang di PTUN

Saat ini, SK telah dibatalkan oleh PTUN yang secara prinsip sebenarnya membatalkan Putusan DKPP. Sehingga berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur sebagaimana yang dikatakan diatas, Presiden dapat membatalkan SK Pemberhentian Evi dan mengangkatnya kembali sebagai Anggota KPU. Sebelumnya, Evi dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemecatan dilakukan terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Daerah Pemilihan Kalbar 6 dari Partai Gerindra. Namun memang disayangkan perihal demikian atas kemenangan. Lantaran perolehan suara yang mengalami perselihan tentunya ada penyebabnya. Baik bersifat disengaja atau tidak disengaja. Presiden Jokowi bisa saja mengajukan banding atas kekalahan di PTUN. Lantaran baru diputuskan pada tingkat pertama. Akan bisa dilanjutkan pada tingkat yang lebih tinggi. Presiden Jokowi masih diberikan tenggang waktu selama 14 hari setelah surat putusan keluar. Hasilnya bisa saja nanti berbalik. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Jargon Kampanye Idealisman Dachi Dipilih Tak Dipilih Pasti Menang, Melebihi Tuhan?

 

 

Tags

Terkini