news

Firli Bahuri KPK Siap Terjang Kasus Korupsi Uang Ketok Palu Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho

Rabu, 22 Juli 2020 | 22:41 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Tepatnya yang menjabat pada periode 2009-2014 dan 2014-2019. Yakni terkait kasus uang 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Dikatakan oleh Firli Bahuri selaku ketua KPK pada Rabu 22 Juli 2020. Memanggil 14 tersangka guna dilakukan pemeriksaan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Yang mana janji atau hadiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut. Tak lain terkait fungsi dan kewenangan para tersangka selaku anggota DPRD. Dari ke 14 tersangka, 11 tersangka memenuhi panggilan KPK. Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung 22 Juli 2020 sampai 10 Agustus 2020. Ke 14 tersangka diantaranya SH, RAM, ID, RN, LS, JS, NH, AHH, JH, MA, IB, SHI, M dan RPH. Diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.

BACA JUGA: Juliari Batubara Langka Tak Butuh Kekayaan, Nasihat Orang Tua Ingatkan Berguna bagi Bangsa dan Negara

Foto : Firli Bahuri bersama KPK Siap Terjang Kasus Korupsi Uang Ketok Palu Mantan Anggota DPRD Sumut

Adapun daftar nama tersangkanya :

1. SH (Sudirman Halawa)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. MA (Megalia Agustina)
4. IB (Ida Budiningsih)
5. SHI (Syamsul Hilal)
6. RN (Robert Nainggolan)
7. R (Ramli)
8. LS (Layani Sinukaban)
9. JS (Japorman Saragih)
10. JH (Jamaluddin Hasibuan)
11. ID (Irwansyah Damanik)

Tersangka SH, RAM, RN, LS, JS, ID diduga menerima 'uang ketok' atau uang terkait pembahasan dan persetujuan LPJP. Tak lain dari Gubernur Provinsi Sumut TA (Tahun Anggaran) 2012. Kemudian ada pula pengesahan P-APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan APBD Provinsi Sumut TA 2014. Tersangka JH, SHI, MA, IB diduga menerima 'uang ketok' atau uang terkait pembahasan dan persetujuan LPJP. Tak lain dari Gubernur Provinsi Sumut TA 2012, pengesahan P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015. Tersangka RPH diduga menerima 'uang ketok' atau uang terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015.

BACA JUGA: Management Nawacitapost Silaturahmi Berdialog dengan Menteri Sosial Juliari P. Batubara

-
Foto : Ketua KPK Firli Bahuri

6 tersangka yakni SH, RAM, SHI, ID, MA dan IB akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Yang mana beralamat di jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan. 5 orang Tersangka yakni RN, LS, JS, JH, dan RPH akan ditempatkan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Yang mana beralamat di Pomdam Jaya, Guntur. Dalam proses penyidikan perkara telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi. Yaitu senilai total Rp3,73 Miliar. Lantas pihaknya juga meminta para tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK hari ini, agar segera memenuhi panggilan KPK. Semata – mata untuk dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Pihaknya terus bekerja keras untuk menyelesaikan perkara - perkara korupsi. KPK terus mengejar para pelaku korupsi dengan penegakan hukum. Tentunya siap terjang yang selalu mengedepankan tegas, pasti, adil dan menyelamatkan keuangan negara. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Tags

Terkini