news

Kinerja Tak Becus, Advokad Bersatu PLHPN Somasi Kadis LH Sumatera Utara

Selasa, 21 Juli 2020 | 07:55 WIB
Medan, NAWACITAPOST-  Karena kesal dan kecewa terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumatera Utara akibat pencemaran yang berkepanjangan dan tiada henti yang di lakukan oleh beberapa Perusahaan swasta dan BUMN di beberapa kawasan di Sumatera Utara, Advokat Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambahan Nasional (PHLPN) melakukan Somasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara (18/07/2020).

Dalam Surat Somasi PLHPN yang di tanda tangani Ketuanya Nurmala C. Ginting, SH mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan di wilayah hukum sumatera Utara yang di duga keras telah melakukan pembuangan limbah langsung tanpa ada penyaringan atau pengolahan terlebih dahulu seperti : PT. JCI Tbk yang berlokasi di Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun.

Baca Juga : Menteri Sosial Jualiari P Batubara : Pembelian Rokok Harus Dipersulit


Berdasarkan surat kuasa masyarakat Nomor : 012/SKK/IX/2019 dan Nomor : 014/SKK/IX/2019 serta Nomor : 017/SKK/IX/2020  yang di terima oleh  DPP Advokad Bersatu PLHPN, dari hasil laporan masyarakat tersebut limbah peternakan langsung dibuang ke sungai tanpa ada kolam penyaringan terlebih dahulu oleh PT. JCI Tbk. Pembakaran limbah limbah B-3 yang berkategori berbahaya di bakar dan di musnahkan di Post Mortem yang seharusnya Post Mortem ini di pakai untuk memusnakan ternak yang mati akibat terjangkit penyakit, jelas Nurmala C. Ginting.

Fumigasi PT. JCI Tbk menggunakan zat berbahaya seperti Formalin, Incectisida, Ommiside, DH4, Pesticide, sinergis dan Percent yang seharusnya limbah pada B3 seperti kemasan vaksin yang berisi bakteri yang di lemahkan, bekas sarung tangan, bekas jarum suntik serta barang kemasan dari racun yang di pakai harus di musnakan secara hati-hati karena dapat membahayakan hidup masyarakat di sekitar, tegas Ginting.

Lebih lanjut Ibu Nurmala C. Ginting menjelaskan bahwa Masyarakat gampang terserang penyakit dan limbah ini juga merupakan salah satu sumber pencemaran dan pengerusakan lingkungam hidup di Kecamatan Bandar Masilam Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara.

"Kami mempertanyakan kebenaran isi Surat Kepala Dinas Lingkungam Hidup Prov. Sumatera Utara Nomor : 660/1279/Dis.LH.SU/8/2020 tentang ketaatan dalam pengelolaaan Lingkungan Hidup PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk" yang seakan-akan PT. JCI Tbk telah melakukan pengolahan limbah Perusahaannya dengan baik dan sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika Nawacita mempertanyakan, UU atau Peraturan apa yang di duga PT. JCI Tbk telah melakukan pelanggaran. Secara tegas Nurmala menjawab PY. JCI Tbk di duga keras telah melakukan Pelanggaran melawan hukum Pasal 1365, Jopasal 1366, Jo Pasal 1367 KUHPerdata, UU Nomor :  32 tahun  2009 tentang PPLH, UU Nomor : 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor :  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor : 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan, PP Nomor : 41  tahun 1999 tentang  Pencemaran Udara, serya Keputudan Menteri Lingkungan Hidup Nomor :  7 tahun  2007 serta Nomor : 50  tahun 1996.

Ketika hal ini Nawacita (20/07/2020) mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumatera Utara melalui telp selularnya dalam kondisi tifak aktif.

Koresponden : Herman-Tina Medan Sumatera Utara

 

Tags

Terkini