news

Dewan Minta Walikota 'Action' Terkait Hasil Pemeriksaan BPK

Sabtu, 18 Juli 2020 | 16:03 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Surabaya tahun 2019, secara umum dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun ada beberapa hal yang oleh BPK dipandang perlu peningkatan antara lain lemahnya pengendalian intern dikarenakan beberapa BUMD tidak menyerahkan laporan tepat waktu, ditambah pemberian piutang deviden yang berlarut-larut dan tidak mematuhi ketentuan. Hal ini disampaikan Wakil ketua DPRD Surabaya A. Hermas Thony, Kamis (16/7/20) berkaca dari laporan evaluasi BPK terhadap keuangan Pemkot Surabaya.


Menurut Thony, BPK juga merekomendasikan beberapa hal kepada Walikota dalam hal ini kepala pemerintahan kota Surabaya yang salah satunya adalah agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Surabaya untuk meminta pertanggung jawaban kepada 47 kepala sekolah satuan pendidikan pemerintah penerima hibah biaya pendidikan dengan nilai total 2,6 miliar.


" Nampaknya setelah ada pelaporan LPJ tahun 2019, mereka (47 kepala sekolah.red) belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaannya. Kemungkinan ini terkait dana BOS untuk sekolah-sekolah swasta," kata Politisi Gerindra ini.


Lanjutnya, kalau hanya 1 atau 2 yang belum, Thony mungkin bisa memahami. Dikarenakan kurang pahamnya kepala sekolah dalam membuat pelaporan. " Tetapi kalau jumlahnya 47 kepala sekolah, saya menilai ada semacam pembiaran yang dilakukan Dinas pendidikan atau tidak melakukan pembinaan tentang bagaimana penerima hibah itu mempertanggung jawabkan apa yang sudah diserahkan. Nah, disini Disdik tidak mengedukasi dengan baik kepada sekolah-sekolah utamanya terkait pertanggung jawab dana hibah," tegas Thony. (16/7)


Terkait hal ini, Dewan minta kepada Walikota untuk secara administrastif langsung menyikapinya. " Langsung kirim surat dan action supaya Walikota tidak dibilang melakukan pembiaran terhadap kelalaian-kelalaian seperti ini. Implikasinya bisa luas karena bisa dianggap ada penyimpangan anggaran dan tidak menjadi rekomendasi administrasi tapi menjadi persoalan Pidana," saran A.H Thony mengakhiri wawancaranya. (BNW)

Tags

Terkini