Baca Juga : Diduga Bupati Nias Barat Faduhusi Daely Terima Uang Fee dari Rekanan
Lalu, layakkah jika ada Bupati yang memberhentikan Kepala Desa di tengah Jalan? Jawabannya bisa ya dan bisa tidak. Ya, jika ada pelanggaran hukum berat yang menjerat Kepala Desa, atau karena meninggal dunia, sedangkan tidak jika pemberhentiannya karena dilakukan secara sewenang-wenang.
Ini ada kabar, seperti diberitakan Deteksi, bahwa di Kabupaten- Nias Barat, Bupati Faduhusi Daely memberhentikan Yuniaro Lahagu Kepala Desa Taraha Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat. Menurut versi Yuniaro pemberhentiannya dilakukan tanpa melalui prosedur dan peraturan yang berlaku. Hal inilah yang membuat Kepala Desa tersebut menggugat Bupati.
Sementara Bupati Nias Barat mempunyai versi berbeda, bahwa pemberhentian Kepala Desa itu sesuai dengan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Nias Barat. Dalam pasal 63 dikatakan, Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades, melanggar larangan sebagai Kades, dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana korupsi, teroris dan tindak pidana terhadap keamanan negaranya.
Tak terima di pecat begitu saja, Yuniaro mengggugat Faduhusi ke PTUN. Alasannya, tidak ada Perda yang di langgar. Sejumlah tokoh masyarakat pun menyayangkan keputusan yang dilakukan Bupati secara tergesa-gesa.