Perbuatan tersangka,ini akhirnya di laporkan, oleh TIYO 39 tahun ayah korban inisial Bunga yang masih berumur empat tahun, perbuatan cabul itu diketahui ayah korban yang merasakan kemaluanya sakit, setelah ditanya Bunga kemaluanya pernah di.jahili Tersangka.
Kapoles Blitar AKBP Ahmad Eko Fanani mengatakan, pihak nya telah memeriksa tersangka NYOT warga Talun, dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah mencabuli Bunga dirumah pelaku di Dsn. ABC Kec. Talun Kab.Blitar pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wib.
Baca Juga : Kakek Bejat Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Di Jebloskan Jeruji Besi Polres Blitar
”Kronologi kejadianya ada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekira pukul 15.30 Wib pada saat menjemur kasur diteras rumah tiba-tiba anaknya BUNGA menghampiri nya membantu menjemur kasur, pada saat itu pelapor mengetahui pelaku sedang memberi makan ayam didepan rumah kemudian anak pelapor menghampiri pelaku (karena sudah terbiasa bermain dirumah pelaku, mengingat rumah pelapor berhadapan dengan rumah pelaku,” Kata Fanani
Lanjut Kapolres, setelah itu pelapor kedapur untuk mencuci piring selang seperempat jam kemudian anak pelapor menghampiri pelapor yang saat itu didapur sambil membawa bungkus nutrisari yang sudah dibuka dan berbicara kepada pelapor “pak mimpek ku loro (sambil memegangi kemaluan )” Lanjutnya menirukan pelapor
Karena curiga, Bunga diajak kekamar mandi untuk dilihat kemaluannya dan pada saat itu kemaluan korban disiram air, katena kesakitan Binga pun sontak mengaduh kesakitan, perih di kemaluan .
“Dengan kejadian tersebut pelapor memandikan anaknya dan kemudian menelepon Witono anak tersangka, datang dirumahnya untuk diberitahu perihal perbuatan NYOT ayah nya.
“Setelah tersangka mengakui perbuatanya, selanjutnya NYOT yang keseharianya bekerja sebagai kuli bangunan ini di bawa ke Rt/Rw setempat, sebelum di bawa ke Polres Blitar,” terang Kapolres.
Ahmad Eko Fanani menambahkan modus operandi tersangka ini, pelaku mencabuli korban untuk melampiaskan nafsu birahinya dengan cara membujuk rayu korban dengan cara membelikan sebuat snack/jajan kepada korban.
“Pasal yang di sangkakan adalah, Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” Pungkas Kapolres Blitar.(fm)