news

Bioskop Kembali di Izinkan Beroperasi

Selasa, 7 Juli 2020 | 16:47 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akhirnya mengizinkan kembali beroperasinya bioskop di ibu kota.

Izin tersebut tertuang dalam SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Cucu Ahmad Kurnia mengatakan meski sudah diizinkan, pengelola bioskop di Jakarta belum tentu bisa beroperasi.

Baca Juga : Bangkitkan Bisnis UMKM, Pemerintah Luncurkan Penjaminan Kredit Modal


"Jadi per kemarin sudah boleh, cuma kan mereka persiapan juga. Maksudnya filmnya musti dicari stoknya dulu, hal teknis lah," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

Ahmad menjelaskan, para pengelola bioskop perlu berkoordinasi terlebih dahulu untuk menyediakan filmnya. Sehingga meski sudah diizinkan, bioskop belum tentu bisa beroperasi.

Ia menyebut, izin operasi bioskop berlaku dari tanggal 6-16 Juli. Setelah itu, Dinas Parekraf akan mengevaluasi sebelum memutuskan apakah pembukaan dapat dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga : Jokowi Minta Cepat Pembangunan Tol Trans Sumatra


"Izin operasi bioskop berlaku dari tanggal 6-16 Juli. Setelah itu, Dinas Parekraf akan mengevaluasi sebelum memutuskan apakah pembukaan dapat dilanjutkan atau tidak,"ucapnya.

 

Tags

Terkini