news

Gempur Isu 60 TKA, Imigrasi Madiun Bongkar Kebohongan Hoaks Media Sosial

Sabtu, 5 September 2026 | 09:01 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun bergerak cepat menepis keresahan publik akibat maraknya isu liar keberadaan 60 Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Madiun.
 
Melalui operasi gabungan skala besar bersama Kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Bakesbangpol, dan Pemerintah Desa Kedungrejo, tim menyisir lokasi perusahaan di Daerah Kedungrejo, Kamis (6/8/2026).

Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan memverifikasi informasi dramatis yang mendadak tumpah di media sosial.
 
Baca Juga: Dugaan Modus Penculikan Anak Teror Tangsel: Pelaku Incar Nama Korban Lewat Buku Tulis
 
Setibanya di lokasi, tim gabungan yang diterima perwakilan dan penerjemah perusahaan langsung menggeledah keabsahan dokumen keimigrasian serta ketenagakerjaan para pekerja asing tersebut.
 

Hasil perburuan fakta di lapangan berbanding terbalik dari riuh rumor media sosial. Data resmi Dinas Tenaga Kerja membongkar bahwa TKA yang bekerja di perusahaan tersebut hanya berjumlah 12 orang.
 
Saat penggerebekan dan pemeriksaan berlangsung, hanya ada 5 TKA di lokasi, sementara 7 orang lainnya sedang menjalani masa cuti.
 
Baca Juga: Menembus Zaman, HKNB Pancangkan 12 Pilar Strategis Menuju Organisasi Modern dan Disegani

Seluruh TKA yang diperiksa terbukti mengantongi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sah, berlaku, serta patuh pada aturan perundang-undangan. Pihak berwenang menutaskan bahwa kabar burung mengenai 60 TKA tersebut murni merupakan hoaks yang tidak terbukti kebenarannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah dari ketakutan yang sengaja disebar di ruang digital.

“Kegiatan ini merupakan respons cepat kami dalam menanggapi isu dugaan keberadaan sekitar 60 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Madiun,” ujarnya.

Tidak sekadar menyapu bersih narasi bohong, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menegaskan kembali krusialnya pelaporan keberadaan Orang Asing, termasuk kewajiban pengelola penginapan TKA untuk melapor lewat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
 
Baca Juga: Viral Prajurit TNI AL Kawal Arya Wedakarna di Kontes Transgender Bangkok Diselidiki

Pihak perusahaan menyambut positif langkah tegas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun beserta tim gabungan. Manajemen berjanji akan terus patuh terhadap hukum dan aktif memperbarui data keberadaan TKA di wilayah tersebut.(***)

Tags

Terkini