Hal itu di sampaikan oleh Ketua Advokat Bersatu PHLHPN Nurmala Cihouta Ginting, SH kepada Media Nawacita Post di Lingkungan Kantor Inspektorat Sumatera Utara (02/07/2020) bahwa ada 3 (tiga) Pejabat di Propinsi Sumatera Utara yaitu Bapak Bupati Langkat c/q Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang serta Camat di Kab. Langkat.
Lebih lanjut Nurmala C. Ginting mengatakan di Kabupaten Simalungun yaitu Bupati Simalungun C/q Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis Kesehatan, Camat dan Kepala Desa serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumatera Utara.
Dalam Surat Laporan DPP PHLHPN kepada Inspektorat Sumatera Utara di jelaskan bahwa ketiga instansi ini telah mengabaikan Laporan masyarakat tentang adanya Pencemaran dan Perusakan Lingkungan yang sudah terjadi bertahun-tahun yang di lakukan oleh beberapa Perusahaan.
"Misalnya di Kab. Simalungun Sesuai dengan data dan surat Kuasa yang telah di berikan Masyarakat kepada Advokat Bersatu PHLHPN bahwa PTPN-IV, PT. JCI,tbk, PT. L, CV. ST (PKS) dan ada beberapa lokasi Galian C yang berlokasi di Desa Bandar Haluan, Suka Ramai Pemantang Kawat, Bandar Gunung dan Kampung Simponi" yang di duga keras telah melakukan penecemaran Lingkungan di luar ambang batas.
Baca Juga : Golkar : Emang Amien Rais mau kalau Anaknya Jadi Pembantu Pak Jokowi
Di Kabupaten Langkat "PT. PN-IV, PT. MAR, CV. MM, PT. CMPJ serta beberapa lokasi Galian C yang di duga perusahaan-perusahaan tersebut di atas telah mendapatkan izin Operasional dengan mudah dari oknum-oknum Pejabat instansi di atas, tegas Nurmala.
Menurut Nurmala C. Ginting bahwa oknum-oknum pejabat ini di duga telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang di embannya dengan mengeluarkan izin operasional perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan perusakan dampak yang lebih besar dan lebih luas dan saat ini terjadi pembiaran atas tindakan dan ulah dari perusahaan-perusahaan ini sehingga mengakibatkan banjir dan longsor dan aroma udara yang mengganggu pernapasan, . Hal ini sudah terjafi bertahun-tahun walaupun masyarakat telah melaporkan kejadian ini kepada instansi Pemerintah,
"Kalau mereka (Pemerintah) serius menangani Lingkungan maka sudah sepantasnya dan soyogianya Pemerintah (Bupati dan Dinas terkait) sudah merespon dan menanggapi laporan masyarakat ini yang terkesan di diamkan dan seakan-akan tak bersalah pada hal kenyataannya Pemerintah yang memberi izin danmpemerintah juga yang tak mau bertindak" tegas Nurmala Ginting.
Baca Juga : OJK Jatim Minta Masyarakat Waspadai Hoax Tarik Dana
Dengan demikian Nurmala C. Ginting menduga bahwa para oknum Penyelenggara Pemerintah ini telah melakukan keputusan yang cacat hukumnya yang menyangkut unsur cacat kewenangan, cacat Prosedur dalam hal ini administrasi dan cacat substansi dan akibat penyalah gunaan jabatan dan wewenang itu telah terjadi Pelanggaran Unfang-Undang Nomor : 30 tahun 2014 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup yaitu Pasal 17 (1) bahsa Badan dan atau Pejabat Pemerintah larangan melampaui batas wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang.
Di tempat yang sama Irban Khusus AFIS di Inspektorat Sumataera Utara yang langsung menerima kunjungan Ketua Advokat Bersatu PHLHPN Nurmala C. Ginting mengatakan bahsa segala pengafuan yang di sampaikan olrh PHLHPN akan di tindaklanjuti hanya kami (Inspektirat) meminta waktu untuk mempelajari dan membahas secara internal tentang Pengaduan ini untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
"Kami dari Inspektorat masih terkendala dengan situasi saat ini yaitu Pandemi Covid-19 ini sehinggal agak sulit kami di tugaskan di lapangan menjaga protokoler Kesehatan dari Pemerintah sehingga dalam hal ini Advokad Bersatu PHLHPN harap memaklumi dan memahami, jelas Afis.
HAN-Medan Sumatera Utara (Martin)