Gunungsitoli, Nawacitapost.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Happy Suryani Harefa sebagai teradu atas pengaduan Kariaman Zebua Ketua DPD KNPI Kota Gunungsitoli sebagai Pengadu. Pemeriksaan dilaksanakan dalam sidang yang disetujui kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 61-PKE-DKPP / VI / 2020 pada Kamis (2/7/2020), yang di jadwalkan sebelumnya pada pukul 09.30 wib, namun karena kendala teknis sidang pemeriksaan terlaksana pada pukul 13.00 wib.
Sidang Virtual yang diagendakan oleh DKPP
Perkara dengan nomor pengaduan 65-P / L-DKPP / V / 2020 ini diadukan oleh Kariaman Zebua. Teradu (Happy Suryani Harefa) didalilkan memiliki kode etik dengan mengomentari berita terkait terkait pemberhentian Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik di akun media sosial sosial (medsos) Facebook atas nama Happy Suryani Harefa.
Dalam rilis Humas DKPP tertanggal 02/07/20, Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan Pengadu dan Teradu serta saksi-partisipasi atau peserta terkait yang dihadirkan. “DKPP menyetujui semua pihak, yaitu lima hari sebelum sidang memeriksa digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016 / SK / K.DKPP / SET.03 / V / 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Perwakilan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
Ditambahkan Bernad Dermawan Sutrisno, bahwa Sehari sebelum sidang, DKPP mengajak para pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang berlangsung.
“Sidang kode etik DKPP yang bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media yang dapat dipilih secara langsung, pengadilan yang memeriksa langsung via Facebook, DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya.