news

Kanwil Kemenag Jatim Sosialisasi UU No 18 tahun 2019, LDII Jatim Siap Mengikuti

Kamis, 25 Juni 2020 | 15:03 WIB

Surabaya NAWACITAPOST — Sosialisasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren terus dilakukan oleh Kementrian Agama melalui Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim. Kali ini, Selasa ( Rabu, 24/06/20), giliran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jatim yang menyaksikannya.


Dalam acara itu, Kakanwil Kemenag Jatim,  Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd, menegaskan dasar pembentukan undang-undang tersebut adalah tidak semata-mata menjadikan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan namun diharapkan juga menjadi lembaga Dakwah serta memiliki fungsi sebagai lembaga pemberdayaan sosial masyarakat.


Selama ini, masih Ahmad Zayadi, di undang-undang nomor 20 tahun 2003 hanya diambil dari sisi pelayanan pendidikan, maka dengan UU Pesantren yang baru kita akan mengembalikan fungsi Pesantren yang sebenarnya.


Dijelaskan, Undang-undang nomor 18 tahun 2019 telah disahkan pada 16 Oktober 2019 dan didalamnya terdapat 9 Bab serta 55 pasal dan turunannya.


Ahmad Zayadi berharap dengan adanya sosialisasi ini publik dapat memahami hal yang diatur dalam undang-undang sehingga bisa mempersiapkan sejumlah entitas layanan sebagaiman telah diamanatkan dalam undang-undang Pesantren tersebut.


Undang-undang nomor 18 tahun 2019 telah ditetapkan, saat ini Pemerintah bersama komponen masyarakat dan pesantren sedang mempersiapkan turunannya, tukas Ahmad Zayadi


Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPW LDII Jatim, Drs Ec H Amien Adhie melaporkan bahwa terdapat 54 Pondok Pesantren LDII yang ada di Jawa Timur, yang siap mengikuti apa yang sudah diundangkan oleh pemerintah melalui Kemenag.


Terkait sosialisasi, Amin berharap semua dapat memahami isi dari Undang-undang tersebut karena kedepan Undang-undang ini juga mensyaratkan sertifikasi untuk guru dan ulama di setiap pondok pesantren yang ada. (BNW)

Tags

Terkini