Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, disela-sela acara kepada awak media mengatakan, bahwa jadwal pembentukan PPDP dimulai pada 24 Juni sampai 14 Juli 2020.Masa kerja mereka dimulai pada 15 Juli sampai 15 Agutus 2020.
"Mereka bertugas melakukan pencoccokan dan penelitian ( Coklit ) data pemilih dengan masa kerja satu bulan,”ungkapnya Hadi Rabu 24/6/2020.
Namun sebelumnya kata Hadi, perekrutan ini nantinya yang mengusulkan adalah Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) masing-masing desa, sementara KPU Kabupaten Blitar sebagai penerima usulan dari PPS.
Baca Juga : Sekdako Padangsidimpuan Rapat Bersama Sekda Provsu Terkait Penyaluran JPS Melalui Video Konferensi
"Pada hari ini KPU Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) melalui daring terkait dengan pembekalan untuk rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ), dan menginformasikan kepada PPS untuk melakukan rekrutmen satu PPS satu orang petugas,”jelasnya.
Kemudian di informasikan oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar untuk jadwal penetapan PPDP yakni pada 10 Juli 2020. Pada 11 sampai 14 Juli 2020 KPU Kabupaten Blitar akan mengadakan pembekalan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) kepada PPDP.
Sementara terkait dengan jumlah PPDP yang diperlukan, pada hari ini masih dilakukan koordinasi dengan PPK bagian data untuk mengadakan finalisasi pemetaan TPS, sehingga nantinya dapat diketahui jumlah PPDP.
"Dalam hal ini sesuai dengan surat KPU RI Nomer 421 dan Nomer 485 disebutkan satu TPS satu PPDP, mungkin besok sudah bisa kita sampaikan berapa jumlah PPDP,”ujarnya.(fm)