Bandar Lampung, Nawacitapost.com - Berkaitan dengan pendistribusian Paket sembako Covid 19 yang dikelola Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, BPKP Perwakilan Lampung belum melakukan Audit terhadap Kewajaran harga paket sembako sejumlah 98 ribu.
Pernyataan Berbeda , yang disampaikan kepala Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah provinsi Lampung " Ratna Dewi" beberapa hari yang lalu, pihaknya mengatakan sedang dilakukan Audit Oleh BPKP.
Sementara dengan hal yang sama, Komisi 5 DPRD Lampung pada tanggal (18/20) telah melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan biro kesra, namun hasilnya deadlock dikarenakan pihak penyedia jasa (rekanan) tidak hadir dalam RDP tersebut.
Pada bagian lain koresponden nawacitapost berusaha mendatangi kantor BPKP lampung yang beralamat di jalan Basuki Rahmat, teluk Betung bandar Lampung pada hari Selasa , 23/06/2020, dan bertemu dengan Kepala BPKP Lampung "Kisyadi" yang didampingi "Hardono" koordinator pengawasan bidang investigasi.
Pada pertemuan dan wawancara tersebut, Kepala BPKP Perwakilan Lampung, " Kisyadi" mengatakan, Berkaitan dengan bansos di kabupaten/kota diprovinsi Lampung , BPKP dalam hal ini melakukan pengawalan dan pendampingan Ditahap awal disaat pengadaan, BPKP dan APIP Daerah provinsi dan kabupaten /kota memastikan bahwa prosedur dalam rangka pengadaan bansos maupun yang berkaitan dengan Covid 19 itu harus sesuai dengan ketetapan LKPP terutama dalam aturan surat Edaran (SE) kepala LKPP nomor : 3 tahun 2020 ,Katanya
Pihaknya, memastikan tahapan-tahapan dan prosedur tersebut ditaati oleh PPK . PPK yang sudah ditetapkan kemudian menunjuk penyedia yang dianggap mampu, Referensi bisa melalui E-Katalog dan penyedia yang memiliki kampuan dan berpengalaman, serta sanggup untuk mengadakan barang yang diperlukan, kemudian membuat surat pesanan sesuai harga yang yang ditawarkan oleh penyedia.
Untuk pembuktian harga tersebut wajar atau tidak wajar, Kisyadi menjelaskan ! Pertama ; PPK itu diwajibkan untuk meminta bukti kewajaran harga dari penyedia, setelah pengadaan yang dibayar,
Setelah barang tersebut dibayar maka PPK dapat meminta APIP untuk melakukan audit atas kewajaran harga , kalau ditemukan terdapat harga yang tidak wajar dalam konteks kondisi yang tidak wajar , karena situasi pandemi Covid /darurat,
kemudian masuk tahapan audit terkait kewajaran harga tersebut, Kalau ditemukan ternyata ada penyedia yang seenaknya meningkatkan atau menaikan harga tidak sesuai dengan kondisi pada saat barang tersebut diadakan, kewajiban penyedia harus menyetorkan /mengembalikan ke kas daerah .ujar Kisyadi
Pihaknya juga menegaskan jika terdapat kongkalingkong (permainan) dari pihak tertentu misalnya ada unsur dan niat jahat ASN dan pihak tertentu, maka sesuai dengan perintah presiden Joko widodo ! pihak-pihak yang berniat jahat, Presiden mengatakan ! " Gigit yang keras " kata Kisyadi, seraya menirukan ucapan presiden Jokowi.
Dan sebaliknya jika tidak ada niat jahat, sepanjang pihak penyedia (Rekanan) yang menaikan harga, yang harus dilakukan adalah adalah Rekanan diharuskan setor untuk menyelamatkan uang negara dimasukan dikas daerah dari harga tidak wajar dengan kondisi yang tidak wajar.
Sebetulnya, masih menurut Kisyadi ! BPKP mengawal dari sisi Refocussing dan realokasi anggaran, supaya anggaran tersebut dialokasikan fokus penanganan Covid 19 , terutama bidang kesehatan, jaring pengaman sosial , dan pemulihan ekonomi.
Setelah dilakukan Refocussing termasuk penyesuaian sesuai SKB (surat keputusan bersama) menteri dalam negeri dan menteri keuangan tinggal realisasinya sangat tergantung, kalau pengadaan maka kembali pada aturan LKPP, baik pengadaan barang ataupun pengadaan konstruksi.pungkas Kisyadi
Sementara Kalau pengujian atas kewajaran harga ini berbeda dengan kondisi normal ; adanya lelang, adanya pengadaan langsung. Kemudian, kewajaran harga diuji oleh ULP karena disana terdapat alat yang dinamai HPS. Kata Kisyadi.
Pihaknya melanjutkan, Disaat Pandemi Covid 19 saat ini maka tahapan pengujian harga tidak dilakukan oleh ULP ataupun PPK ! Yang melakukan pengujian adalah pada saat dilakukan audit.
Disinggung persoalan yang terdapat pada biro kesra, pihaknya menyebutkan, BPKP belum menurunkan Tim untuk audit, tetapi kami sudah koordinasi dengan Inspektorat provinsi Lampung, menurutnya Inspektorat provinsi Lampung saat ini dalam proses penyusunan surat tugas.
Pada saat dilakukan audit nantinya terdapat kemahalan harga maka sanksi yang diberikan penyedia wajib untuk setor atau pengembalian kekas Daerah.
Kemudian jika terdapat sanksi pidana, pihaknya mengatakan "Apabila terdapat niat jahat antara antara PPK maupun dengan pihak terkait dengan merekayasa untuk mendapatkan sesuatu dari harga yang dinaikan tersebut nantinya pihak penegak hukum yang menanganin persoalan tersebut".
Sebelumnya BPKP, Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan sudah Menandatangani MOE dalam pengawalan dan pemeriksaan jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai aturan.tutup Kisyadi