Jakarta, NAWACITAPOST - Tak henti - hentinya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan manuver. Ya bisa dibilang “merongrong” pemerintah dengan berbagai cara. Salah satunya melalui Rancangan Undang - Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Yang mana sebenarnya sudah disetujui PKS ditingkat baleg (badan legislative). Rongrongan tersampaikan melalui pintu pemerintah yang ada di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Seakan, mendapat angin segar (berbagai ormas dan mantan ketua umum BPIP, Yudi Latief ) menolak RUU HIP. Arahnya PKS langsung berubah, turut serta juga menolak. Sebenarnya, RUU HIP telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Tepatnya pada rapat paripurna DPR ke -15 Masa Persidangan III pada 12 Mei lalu. Demikian diterangkan Ketua DPP PDIP, Aria Bima kepada sejumlah awak media di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis 18 Juni 2020.
Merasa tak habis pikir Fraksi PKS melalui Habib Aboe Bakar melakukan penolakan. Padahal, yang sebenarnya sudah disepakati atau disetujui di baleg untuk dibawa ke paripurna. Tak ada fraksi lain yang memberi catatan atau kritik terhadap RUU. Lebih aneh lagi, pengurus DPP GMNI menyatakan. Ada upaya lepas tangan yang dilakukan PKS yang mulanya mendukung ditingkat baleg. Kemudian melepas untuk dibawa ke paripurna. Jikalau ingin membatalkan pembahasan RUU HIP, seharusnya prosesnya melewati mekanisme yang telah diatur. Wakil Ketua Komisi VI DPR, minta RUU HIP dikembalikan pada proses jalannya persidangan. Proses yang mana menekankan pada langkah – langkah UU perlu dimatangkan kembali. Sebagai informasi, RUU HIP sendiri disebut sebagai pedoman bagi penyelenggara negara. Yakni dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal itu dinilai perlu untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan. (Ronaldy) (Ayu Yulia Yang)