Bandar Lampung, Nawacitapost.com - Penyaluran dan pendistribusian Paket sembako yang diperuntukan bagi masyarakat yang terpapar Covid 19 diprovinsi Lampung dilaksanakan secara penunjukan langsung perusahaan oleh satuan kerja biro Kesejahteraan rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Lampung kepada pihak ke 3 penyedia jasa CV.Bintang Teknik menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat dan juga kalangan media terutama dari Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) yang Concern terhadap berantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemerintah provinsi lampung telah mengalokasikan anggaran pengadaan paket sembako terkait dampak Covid 19 bersumber dari Biaya Tak Terduga APBD sebesar 9,8 Miliyar yang dikelola oleh Biro Kesra provinsi lampung melalui pihak ketiga.
Namun saat ini, menurut penjelasan "Ratna Dewi" Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat memberikan keterangan Selasa (16/06/2020) kepada koresponden nawacitapost.com , dirinya mengatakan ! Penyaluran Anggaran tersebut baru pada tahap pertama dengan rincian kurang lebih 49 ribu paket sembako seharga 100 ribu persembako tersebar di 15 kabupaten/kota se-provinsi Lampung.(17/20)
Paket sembako yang dikemas dengan nilai 100 ribu terdiri dari beberapa item, diantaranya beras medium 5 kg, Gula 1 kg, Minyak 1 liter, Teh 1 kotak, kecap botol dan packing. Kata Ratna
Paket sembako tersebut didistribusikan kepada yang layak menerima diantaranya, masyarakat yang tidak mampu, organisasi wanita yang terdampak Covid 19, mahasiswa yang tidak bisa pulang karena dampak Covid, panti jompo, disabilitas, dan Guru ngaji.
Terkait adanya indikasi dugaan Mark up harga pengadaan sembako, pihaknya mengatakan hal tersebut tidak benar. Secara detail, Kami belum bisa memberikan jawaban terkait dugaan Mark up harga pengadaan plasti kresek, karena timnya sedang melakukan audit bersama BPKP terkait.
Pihaknya juga menyebutkan, kami melaksanakan ini ada pendampingnya seperti inspektorat dan BPKP, Sebelum kami melangkah dalam proses pelaksanaan terlebih dahulu kami lakukan rapat kepada Inspektorat, BPKP, ULP, Keuangan , dan dinas sosial.
Jika nantinya terdapat kejanggalan harga lebih mahal dari harga biasa maka penyedia jasa bertanggung jawab untuk mengembalikan berdasarkan surat pernyataan diatas materai 6.000.ucap Ratna kepada media .
Sebetulnya kami hanya menyalurkan melalui pihak ketiga CV.Bintang Teknik, kemudian data yang kami peroleh dari dinas sosial provinsi Lampung, karena mereka memiliki tim untuk memverifikasi data, seperti Dinas PMD , Dinas Tenaga kerja, Call centre , Dinas transmigrasi dan Dinas Koperasi.sambungnya
Salah satu Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung , yang juga ketua Fraksi PDIP "Apriliati, SH.MH , secara tegas mengatakan Pihaknya akan melakukan pemanggilan dan mengundang pihak ketiga , jika nantinya ditemukan ada indikasi-indikasi pidana maka persoalan tersebut akan diserahkan kepada pihak penegak hukum (kepolisian, kejaksaan).
Sementara menyikapi Persoalan tersebut, Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), "Ashari Hermansyah" dalam Relese yang diterima redaksi Nawacitapost.com akan menyampaikan sikap tegasnya melalui surat terkait indikasi dugaan penyimpangan pengadaan Paket sembako yang diperuntukan bagi masyarakat yang terpapar Covid 19, dirinya akan melakukan investigasi, dan meminta klarifikasi kepada CV.Bintang Teknik selaku Penyedia Jasa penunjukan langsung, dan kepada Biro Kesra Provinsi Lampung selaku Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja, dan juga akan menyampaikan perihal tersebut kepada pihak penegak hukum terutama KPK RI dijakarta jika nantinya terdapat indikasi kuat mengarah pada perbuatan melawan hukum, Ujarnya kepada nawacitapost.com, Rabu, 17 Juni 2020