Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iput Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku mengaku khilaf saat pertama kali melakukan aksi bejatnya.
"Menurut pengakuannya, si pelaku khilaf. Dia salah masuk kamar saat akan tidur," kata Abdul Kadir saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).
Abdul Kadir menjelaskan, pelaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada November 2019 atau sekitar delapan bulan lalu.
Baca Juga : PDI Perjuangan Setuju Penghapusan Materi Dalam Pasal 7 RUU HIP Terkait Ciri Pokok Pancasila
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan bejat itu telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Dan saat ini (anaknya) sudah hamil enam bulan," kata dia.
Abdul Kadir mengatakan, pelaku sempat kabur ke Pekanbaru. Tapi, beberapa hari lalu pelaku pulang ke Padang Pariaman untuk melihat keluarganya.
Polisi pun menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku hendak kabur ke Payakumbuh, Sumatera Barat.
Baca Juga : UAS Yakini Prabowo Jadi Presiden, Pastikan Mimpi 5 Kali Bukan dari Setan, Ternyata?
"Saat akan kami tangkap tesebut pelaku hendak melarikan diri ke Payakumbuh," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri," jelas Abdul Kadir.