Teluk Dalam, Nawacitapost.com - Korban Pembunuhan di Desa Bais Lama Kecamatan Pulau - Pulau Utara Kabupaten Nias Selatan (Nisel) provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang bernisial 'M' alias Ibu Radial (70th) agama Islam, ketiga pelaku (TSK) terancam hukum seumur hidup atau hukuman mati.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan (Nisel) AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K saat konferensi Pers di Mako Polres Nisel, Senin (8/6/2020).
Kapolres mengatakan bahwa kejadian pembunuhan itu terjadi 23 Mei 2020 yang lalu sekira pukul 07:00 Wib Desa Bais lama kec. Pulau-pulau batu timur kab. Nias Selatan tepatnya dirumah korban, Ucap Kapolres
Ia menyebutkan bahwa Korban Pembunuhan tersebut diketahui berinisial "M" alias Ibu Radial (70 th) ibu rumah tangga, sedangkan Tersangkanya (TSK) 3 orang, Sebut Kapolres!
"Identitas para TSK itu masing-masing "R" umur (38th) Pekerjaan Nelayan, suku minangkabau, Agama Islam, Alamat Desa Bais lama kec. Pulau-pulau batu timur kab. Nias Selatan, dan "C" Umur (33 th) Pekerjaan Nelayan, suku Caniago, Agama Islam, Alamat Desa Bais lama kec. Pulau-pulau batu timur kab. Nias Selatan, dan TSK ketiganya bernisial "A" Umur (20th) Laki laki, Pekerjaan Nelayan, Agama Islam, Suku Nias, Alamat Desa Bais kec. Pulau-pulau batu timur kab. Nias Selatan, Sebutnya!
Kata Orang nomor satu di jajaran Polres Nisel itu bahwa pihaknya telah menyita beberapa alat bukti, diantaranya : 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam, 1 (satu) Buah celana pendek berwarna hitam, 1 (satu) bungkus rokok yang sudah dibuka berisi 11 batang dengan merk PILIH OPPO (ditemukan didalam suku celana pendek berwarna hitam).
Selanjutnya, 1 buah Kalung emas (milik korban), 1 buah gelang emas(milk korban) dan 2 buah anting-anting (milik korban).
Kronologis pembunuhan tersebut, Kata Lulusan Akpol 1998 itu awalnya para tersangka ingin melakukan pencurian terhadap perhiasan milik korban, Namun dikarenakan para tersangka aksinya tersebut telah ketahuan oleh korban, maka para tersangkapun melakukan pembunuhan terhadap diri korban, Ucapnya!
Para tersangka melakukan aksinya tesebut dengan cara merusakan dinding belakang rumah korban, kemudian para tersangka masuk kerumah tersebut, setelah masuk dalam rumah, kemudian korban terbangun dikarenakan mendegarkan langkah kaki para tersangka mendekati korban, setelah korban terbangun kemudian korbanpun langsung menghidupkan lampu rumah korban, setelah menghidupkan lampu tersebut tersangka "R" langsung menyekap mulut korban dan menjatuhkannya ke lantai lalu mengantukan kepala korban tersebut kelantai secara berulang-ulang kali, lalu dikarenakan korban berusaha melepaskan sekapan tersebut kemudian kedua tersangka lainnya langsung memegang tangan dan kaki korban, setelah korban tidak berdaya lagi, maka "R" langsung mengambil perhiasan yang ada di badan korban, setelah itu para tersangkapun langsung meninggalkan rumah tersebut, Ucap Kapolres Nisel!
Adapun pasal yang disangkakan kepada ke-3 TSK yaitu : Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 1 dan 3 jo pasal 55 dari KUHPidana.