BACA JUGA: Salah Kaprah, Ulah Anies Bukan Jokowi, Potong TKD ASN, PSI Sumbangkan Gaji
Foto : Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang
PP berisikan. Besaran iuran Tapera 3% dengan komposisi 2,5% dipotong dari gaji pekerja. 0,5% ditanggung pengusaha. Pengusaha sedang meradang, cash flownya sudah sangat berat. Memang akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi. Sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan. Di sisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain. Lantaran ketidakmampuan pengusaha.
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
-
Dalam kondisi seperti ini, wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ? Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha sangat terasa melelahkan. Seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha. Sarman bersama HIPPI berharap. Pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera. Terlebih sampai dengan kondisi ekonomi membaik, cash flow pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga normal. Sehingga jika nantinya PP diberlakukan dapat dirasakan efektivitasnya. Terutama dalam membantu pekerja memiliki rumah. Daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal.
BACA JUGA: Kuliah Ikatan Kedinasan Poltekip Poltekim Kemenkumham Segera Dibuka, Buruan Persiapkan Diri dan Daftar!
-
Kemudian kesannya pemerintah tidak peka terhadap kondisi yang dihadapi pengusaha. Bila perlu PP sementara dicabut. Diiterbitkan kembali pada waktu yang tepat. Dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha, dibutuhkan adalah kebijakan yang pro bisnis dan dunia usaha. Dibutuhkan pula stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi semua. Memberikan semangat dan kepastian. Jangan beban. Supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor. Semata – mata untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi,menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi beban sosial pemerintah. (Ayu Yulia Yang )
BACA JUGA: Jokowi Belum Tentu Bersalah, Baru Putusan PTUN Jakarta Tingkat Pertama