news

Hearing Komisi B, Pedagang dan Satpol PP Capai Kesepakatan

Kamis, 4 Juni 2020 | 20:57 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Bermula dari laporan pedagang yang merasa warungnya dibongkar paksa oleh Satpol PP, Komisi B DPRD Kota Surabaya mengundang beberapa pihak yang terkait. Kamis (4/6/20). Diantaranya perwakilan dari pedagang, Satpol PP, Camat Sukomanunggal dan perusahaan di wilayah setempat.



Umar mewakili pedagang Tanjungsari merasa keberatan terhadap tindakan Satpol PP yang telah membongkar paksa warung nasi milik kliennya yang sudah 14 tahun berjualan di daerah Tanjungsari Sukomanunggal. Padahal disekitar daerah tersebut juga banyak warung lainnya.


" Mengapa hanya warung klien saya yang dibongkar, sedang yang lain tidak. Ada apa ini ? tanyanya.


Menurutnya Satpol PP sudah sewenang-wenang melakukan pembongkaran tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.


Disisi lain Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb menjelaskan kronologis bahwa pihaknya tidak pernah membongkar melainkan pedagang telah melakukannya sendiri sesuai arahan Satpol PP.


" Disitu berarti sudah ada pemberitahuan. Tindakan tegas dilakukan karena ada laporan bahwa warung akan dibangun permanen," ujar Piter.


Jadi lanjutnya, silahkan berjualan asalkan tidak dibangun permanen karena diatas saluran air.


Dalam hal ini, Komisi B sebagai jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah sudah berusaha mencari solusi untuk kebaikan bersama, meski diawal kedua belah pihak saling ngotot membenarkan alibi masing-masing.




Hj. Lutfiah, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya



"Alhamdulillah, semua bisa clear bahwa masyarakat yang berjualan disitu bisa kembali berjualan untuk mencari nafkah ditengah Pandemi ini. Mereka juga sudah taat untuk tidak melayani makan ditempat dan yang pasti tidak ada pembangunan permanen karena memang posisinya diatas saluran air dipinggir jalan raya," jelas Lutfiah Ketua Komisi B di gedung DPRD Surabaya. (4/6)


Di musim Pandemi ini jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa mencari makan, lanjutnya.


Selanjutnya, menurut Lutfiah, dirinya bersama Komisi B akan mengawasi kesepakatan kedua belah pihak.


"Apabila ada yang ingkar, kita akan datang ke lokasi," tegasnya.


Seharusnya, masih Lutfiah, Satpol PP tidak hanya menertibkan tapi juga mengedukasi masyarakat. Mana yang boleh didirikan warung dan mana yang tidak boleh.


" Kalau masyarakat tidak diedukasi dan nggak ngerti, ya ini salah e sopo. Kadang masyarakat nggak ngerti," pungkas Lutfiah politisi Gerindra. (BNW)

Tags

Terkini