news

Diadukan di KASN, ini Klarifikasi KZ

Rabu, 3 Juni 2020 | 12:53 WIB
Gunungsitoli, Nawacitapost.com  – Polemik pelaporan seorang ASN dilingkup Pemko Gunungsitoli, an. KZ oleh NAG ke Komisi ASN dengan nomor 00030-052020 pada Kamis 28/5/2020 dinilai tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur hukum yang pasti sebagaimana digariskan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN (3/6/2020).

Saat dihubungi oleh media nawacitapost pada 2/6/2020, KZ mengatakan bahwa ia tidak mengenal NAG sebagai pelapor atau pengadu ke KASN.

“Saya tidak mengenal NAG. menurut informasi yang saya himpun terkait dengan NAG yang disebut sebagai mantan presiden mahasiswa STIE (ntah STIE yang mana?) dalam link sebuah media yang menyebut nama saya didalamnya”, terang KZ.

Menurut KZ status berita acara yang disebut NAG sebagai laporan dan pengaduan masih tumpang-tindih. Sebab menurut KZ, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang merasa dirugikan secara pribadi atas tindakan tertentu.

Baca Juga : Klarifikasi P3MD Gunungsitoli tentang Foto Walikota dan Wakil Walikota Pada Kartu Simbolik Penerimaan BLT - DD

“Saya tidak mengenal NAG, juga tidak pernah berurusan secara pribadi dengan dia dalam kegiatan tertentu. Saya heran koq tiba-tiba dia melakukan pengaduan atas diri saya di KASN”.

Walaupun demikian, apapun alasan dan niat yang disampaikan dalam laporan itu, KZ mengatakan bahwa sebagai warga negara, dia harus membuat klarifikasi agar publik tidak bingung dan akhirnya menjadi bias, terutama untuk kalangan ASN dilingkup Pemko Gunungsitoli.

Dalam link berita yang sudah beredar diketahui bahwa NAG menuduhkan KZ telah melakukan rangkap jabatan sebagai ASN.

Hal tersebut dibantah oleh KZ saat ditemui dikantornya Selasa, 2/6/2020. KZ mengakui bahwa dia memang seorang ASN dilingkup Pemko Gunungsitoli dan tidak merangkap jabatan tertentu, selain sebagai ASN biasa di Kantor Kesbangpol Kota Gunungsitoli.

“Pernyataan rangkap jabatan sebagaimana yang dimaksud diatas tidak dapat dibenarkan. Jika itu terjadi, tentu sebelumnya KASN sudah memberi teguran”, jelas KZ.

“Bahwa saya ikut terlibat dalam kegiatan organisasi kepemudaan yang tidak berafiliasi langsung dalam struktur birokrasi pemerintah, itu sah-sah saja. Itu memang hak saya sebagai warga negara, dan hal itu dijamin oleh UU”, kata KZ yang juga sebagai Ketua DPD KNPI Kota Gunungsitoli.

Selain tuduhan rangkap jabatan dan melanggar kode etik profesi, KZ juga disinyalir dalam berita yang beredar disebut sebagai Wartawan Media Online. Menurut KZ, hal ini salah besar dan tidak terbukti sama sekali. Siapapun tahu, bahwa profesi ASN tidak boleh menyambi berprosesi sebagai Wartawan. Hal ini bisa dilihat dalam aturan Dewan Pers atau PWI.

Tags

Terkini