news

Deddy Corbuzier Langgar Beberapa Pasal

Selasa, 26 Mei 2020 | 10:13 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Deddy Corbuzier atau dikenal Deddy, salah satu presenter yang membawakan acara dengan gaya misterius. Deddy langgar beberapa pasal yang sudah ada pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lantaran usai Deddy mengunggah video wawancara dengan salah satu narapidana (napi). Yakni Siti Fadilah Supari atau disapa Siti. Video wawancara rupanya belum mendapatkan izin resmi dan tidak sesuai prosedur dari Kemenkumham. Lantas apa proses selanjutnya yang akan dilakukan Kemenkumham? Sebelum dilakukan wawancara, Siti sempat menjalani perawatan.

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Foto : Deddy Corbuzier

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Rika Aprianti mengungkapkan pada Selasa 26 Mei 2020. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pondok Bambu atas nama Siti Fadilah Supari sempat melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebelum dirujuk ke RSPAD, pemeriksaan kesehatannya sudah dilakukan di Rutan Pondok Bambu.  Berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, didiagnosis Kerja Asthma. Tertanggal 20 Mei 2020 dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Ustadz Yusuf Mansur, Siap Melaju Capres Cawapres 2024?

-
Foto : Siti Fadilah Supari

Dilanjutkan, Siti kemudian sudah dirawat di RSPAD. Siti menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, pada 20 Mei pukul 13.00 WIB. Berselang dua hari kemudian, Siti dianjurkan kontrol. Yaitu berdasarkan rekomendasi dan surat keterangan. Tak lain dalam bentuk Resume Pasien Rawat Inap yang ditandatangani oleh dr.Iwan Agus Putra, Sp.P, pada 22 Mei 2020. Dengan keterangan yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Asma tidak dalam serangan. Diagnosis Asma Intermiten (tidak dalam serangan) dan Rapid Tes non reaktif.

BACA JUGA: Yasonna, Wajah Nias Batak, Ayahnya Pernah Dagang Minyak Goreng

-
Foto : Deddy Corbuzier

Berdasarkan Resume Pasien Rawat Inap, Siti Fadillah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Yaitu untuk melakukan rawat jalan di Klinik Rutan Pondok Bambu, pada tanggal 22 Mei 2020, pukul 16.45 WIB. Siti selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu mendapatkan perawatan kesehatan yang baik. Terutama dengan tim medis dan fasilitas kesehatan disediakan Rutan Pondok Bambu.  Kecuali hal - hal yang harus dirujuk ke RS luar Rutan seperti ke RSPAD. Ditegaskan pula, semua Petugas dan WBP Rutan Pondok Bambu telah dilakukan Rapid Test dan PCR (SWAB).  Siti juga termasuk ikut melakukan Rapid Tes dan PCR (SWAB). Hasilnya negatif. Sementara, apabila ada positif Covid 19 tentu sudah dilakukan perawatan dan pengobatan di luar Rutan Pondok Bambu. Yaitu di Rumah Sakit  Pengayoman dan Wisma Atlit.

BACA JUGA: Putra Nias, Melenggang dari Guru Besar Jadi Pendamping Menteri

-
Foto : Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier

Tak lama berselang, justru tiba – tiba viral muncul unggahan video wawancara Siti bersama Deddy. Tepatnya tayang pada Kamis 21 Mei 2020. Diberikan judul Siti Fadilah, Sebuah Konspirasi – Saya Dikorbankan. Bahkan video ditandai sebagai eksklusif berdurasi 25 menit 46 detik.

BACA JUGA: Kepulauan Nias Dapil II Sumut Terpilih, Kemanakah Saat Pandemi Covid 19 ?

-
Foto : Siti Fadilah Supari

Menanggapi hal demikian, Rika menjelaskan. Pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara. Tentu usai melihat video wawancara Siti dan Deddy di instagram milik Dedy Corbuzier, pada Kamis, 21 Mei 2020. Selanjutnya Plt Karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayananan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara. Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, sebelumnya Siti bersama dua orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga di RSPAD. Kemudian terjadi wawancara. Yaitu Siti dengan Dedy diperkirakan terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2020, antara pukul 21.30 WIB – 23.30 WIB.

BACA JUGA: Ganjar – Anies – Kamil, Bakal Trio Capres 2024 ?

-
Foto : Deddy Corbuzier

Hal ini didasarkan pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki-laki dan 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah. Kemudian, dari keempat orang yang mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket juga mengenakan ransel. Satu diantaranya adalah Deddy. Petugas jaga tidak sempat bertanya. Pintu kamar sudah dikunci dari dalam saat akan bertanya. Bahkan perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat - obatan pun dilarang masuk. Tak lain oleh keluarga yang bersangkutan.

BACA JUGA: Ekonomi, Bobroknya Orde Baru VS Hebatnya Jokowi

-
Foto : Siti Fadilah Supari

Lebih lanjut, kegiatan peliputan dan wawancara Siti dan Deddy memang tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum. Terutama pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Yakni pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan. Tertuang dalam Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011. Yang mana bunyi butir - butir terkait berbunyi.

BACA JUGA: Hotman Paris Deklarasi Panglima Kumbang Palsu

-
Foto : Menkumham Yasonna Laoly bersama Kemenkumham

Pasal 28 (1) mengatakan bahwa peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Pasal 30 (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja. Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: BUMN Pertamina Dibawah Kepemimpinan Ahok Bungkam Rengekan Harga BBM Turun

Tags

Terkini