news

Yasonna Pastikan Hadiri Sidang Perppu Covid 19 di MK

Selasa, 19 Mei 2020 | 16:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly memastikan bakal hadir. Yakni dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Tak lain adalah tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Terutama untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Sidang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Yasonna menegaskan dirinya tetap akan hadir. Meskipun perppu yang dimohonkan untuk diuji materi sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam sidang lanjutan, Yasonna berencana hadir bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 digugat tiga pemohon. Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan - kawan, Din Syamsuddin dan Amien Rais bersama kawan - kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Foto : Menkumham, Yasonna dan Menkeu, Sri Mulyani

Dalam Rapat Paripurna, Selasa 12 Mei 2020, DPR mengesahkan Perppu menjadi UU. Akibat keputusan DPR, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK. Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis. Sementara dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan beserta Din Syamsuddin dan Amien Rais dengan kawan - kawan tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Keluarga Sederhana, Diusir dan Berjualan, Sungkowo Jadi Pranowo

Para pemohon uji materi menilai Covid 19. Tidak termasuk dalam kegentingan memaksa. APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui Perppu. Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi. Sedangkan pemerintah berkali - kali menegaskan bahwa Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menghilangkan delik korupsi. Terlebih atas pejabat pemerintah pelaksana Perppu.

-
Foto : Menkumham, Yasonna dan Menkeu, Sri Mulyani bersama jajaran pemerintah

Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan. Pasal 27 dalam Perppu hanya memberikan jaminan bagi pelaksana Perppu. Supaya tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat. Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak - pihak yang menjadi pelaksana Perppu. Pasal 27 pada perppu tidak berarti menghapus delik korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses. Tentu di pengadilan dan ditindak secara hukum. Demikian disampaikan kepada nawacitapost.com Selasa, 19 Mei 2020. (Ayu Yulia Yang)

Tags

Terkini