Foto : Capture komentar akun jejaring sosial milik Suswati Diy (SD)
Hukuman disiplin terhadap Sersan Mayor T berdasarkan hasil sidang putusan yang dilaksanakan di Markas Besar TNI AD. Tepatnya pada Minggu, 17 Mei 2020. Sidang dipimpin langsung KSAD Jenderal Andhika Perkasa. Sidang dihadiri oleh Wakil KSAD Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran. Nefra menyebut T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media. Dalam hal ini, T dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial medi. Yang mana ada aturan di instansi TNI. Postingan status SD di salah satu akun jejaring sosial menjadi viral. Menjadi bukti telah menyalahgunakan sosial media.
-
-
Sementara, Nefra melanjutkan. TNI AD mendorong agar SD yang tergabung dalam Persit, diproses secara hukum pidana. SD diduga melakukan penghinaan terhadap pemerintah.Tak lain komentar negatif tentang pemerintah. SD diduga melanggar pasal UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008. Yakni tentang informasi dan transaksi elektronik. Adapun SD membuat postingan di akun jejaring sosial miliknya, Suswati DIY. Dalam komentar, dia menuliskan kata - kata dalam bahasa Jawa. Bertuliskan 'mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020'. Yang mana artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.
-
Seorang teman SD mengingatkan lewat kolom komentar terkait pekerjaan sang suami. Yang mana memang mendapat gaji dari pemerintah. SD balas mengomentari dengan kalimat 'sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat'. Yaitu artinya 'yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat'. Kini akun SD di akun jejaring sosial sudah tidak bisa ditemukan. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?