news

Perpres Getarkan Kelompok Radikal

Rabu, 13 Mei 2020 | 11:01 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme akan diterbitkan. Peneliti terorisme dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib mengatakan kepada media pada Selasa 12 Mei 2020. Perpres akan mengatur secara rinci pelibatan TNI menangani terorisme.  Keterlibatan TNI menangani terorisme akan menggentarkan kelompok radikal atau terorisme untuk melakukan pergerakan di Indonesia. Pasalnya akan kepanikan dan ketakutan dari jaringan radikal atau terorisme.

Foto : Peneliti terorisme dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib

Dilanjutkan, pelibatan TNI sejak proses penangkalan terorisme, penindakan sampai dengan masa pemulihan sudah tepat untuk diterapkan. Intelijen TNI bisa lebih efektif melakukan operasi pencegahan teror. Selama ini, TNI sudah mempunyai satuan dan kemampuan intelijen.Baik di tingkat Markas Besar TNI sampai di tingkat satuan teritorial. Diantaranya di tingkat Kodim. Sehingga data intelijen bisa digunakan sebagai upaya penangkalan rencana terorisme. Di beberapa grup media sosial (medsos), kelompok radikal atau terorisme tampak ketakutan dan kepanikan. Cemas karena memang TNI punya jejaring sampai ke desa.

-
Foto : Presiden, Joko Widodo

Perpres juga mengatur tentang penindakan terhadap kejadian terorisme. Pada pasal 9 naskah rancangan Perpres diatur jenis - jenis serangan teror yang dapat diatasi TNI. Misalnya serangan yang ditujukan pada presiden dan wakil presiden, serangan pada objek vital nasional dan aksi terorisme lain berskala tinggi. Apalagi memang TNI punya Gultor. Kemudian ada juga Komando Operasi Khusus Mabes TNI yang bisa digerakkan setiap saat.

-
Foto : Pasukan TNI

Dijelaskan lebih lanjut. Perpres juga tidak menabrak norma hukum peradilan umum. Sudah jelas diatur dalam pasal 10 naskah rancangan Perpres. Hasil penindakan segera diberikan kepada Kepolisian Indonesia untuk diproses hukum. Jadi, tidak bertentangan dengan norma peradilan. Kekhawatiran bahwa Perpres akan melanggar HAM tidak tepat. Sejauh ini pada praktiknya, TNI sudah terlibat. Seperti di Operasi Tinombala di Poso. Justru dengan adanya Perpres bisa lebih diawasi dan terukur. Naskah rancangan Perpres Tugas TNI dalam mengatasi terorisme itu terdiri dari 7 bab dan 15 pasal. Kini naskah rancangan Perpres sudah selesai dan menunggu penomoran resmi lembaran berita negara. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Tags

Terkini