Fakta lain yang juga menjadi temuan survei, banyaknya masjid di tepi jalan yang tutup, bahkan pagarnya pun terkunci. Sementara itu, kebijakan PSBB tidak bermaksud menghentikan sama sekali pergerakan orang.
Masih banyak orang berlalu lalang karena harus melakukan pekerjaannya sehingga masih tetap membutuhkan tempat untuk melakukan shalat di luar rumah.
Penetapan zona merah di suatu daerah dalam beberapa hal juga dipertanyakan, karena pada kenyataannya banyak fakta di daerah, begitu ada kasus positif di daerah tersebut langsung ditetapkan sebagai zona merah, sementara sebenarnya kasus positif masih dengan jelas dapat terlacak klasternya yang berasal dari luar daerah tersebut.
MUI Jatim menilai, jika fakta ini kemudian dijadikan alasan untuk menghentikan kegiatan di masjid, mushalla, surau, bisa menjadi blunder, dan mencederai nalar logis masyarakat.
Oleh karena itu, MUI Jatim menarik kesimpulan mengingat bahwa beribadah di masjid merupakan bagian dari hak dasar yang paling mendasar, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang hati-hati dan proporsional. Kebijakan yang tidak proporsional bisa batal demi hukum karena bisa dianggap melanggar konstitusi.
Terkait dengan kebijakan PSBB, Peraturan Bupati Sidoarjo No.32 tahun 2020 terlihat paling akomodatif dibandingkan dengan yang lain.
MUI Jatim memberikan saran agar penyelenggaraan kegiatan ibadah sebagaimana biasa, sedapat mungkin bisa tetap dilaksanakan dengan secara ketat memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI No. 14 tahun 2020 kecuali apabila ada kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan mengacu fatwa No. 14 tahun 2020.
Dalam keadaan tidak ada alternatif lain, misalnya dengan memperhatikan bahwa masjid yang dimaksud jamaahnya dari berbagai tempat yang sulit dikendalikan, sementara penyebaran virus susah diprediksi, sehingga perlu diterapkan kebijakan penghentian kegiatan ibadah di masjid untuk pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu pembicaraan dengan lembaga keagamaan, hal ini sesuai dengan klausul fatwa MUI No. 14 tahun 2020 poin 4.
MUI Provinsi Jawa Timur memberikan rekomendasi, jika dalam kondisi terpaksa hal ini harus dilakukan, masjid atau mushalla tetaplah dibuka untuk singgahan warga yang sedang ada di luar rumah karena masih bekerja, yang ingin menjalankan shalat, dan disediakan tempat untuk mereka serta disediakan fasilitas tempat cuci dengan sabun yang memadai.
Selain itu, seruan adzan sebagai tanda waktu masuk shalat masih tetap dilaksanakan, dan dilaksankan shalat berjamaah oleh orang-orang tertentu saja. Sementara pada masjid-masjid yang jamaahnya masih terkendali, yaitu masyarakat setempat, seyogyanya masih dapat dilakukan.
Mengingat pada kenyataannya masih banyak orang-orang yang karena suatu keadaan harus menjalankan tugas di luar rumah, namun karena seruan penghentian kegiatan ibadah di masjid-masjid, banyak masjid di jalan utama tidak hanya menghentikan kegiatan ibadah. Tetapi juga menutup rapat pagarnya sehingga orang-orang yang bekerja di luar rumah kesulitan menemukan tempat untuk menjalankan shalat.
Hal ini tentu ironis di negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Karena itu, pemerintah perlu memberikan solusi terhadap masalah ini sebagai konsekuensi pelaksanaan pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Terakhir yang menjadi catatan dari evaluasi MUI, di Jatim terdapat kurang lebih 43.000 masjid dan 165.000 mushalla.
"Ini adalah potensi untuk media membangun kesadaran bersama mencegah penyebaran Covid-19. Jangan justru dimatikan dengan kebijakan menutup masjid mushalla, dan meredupkan syi’arnya," tegas Ustadz Fauzi.
Selanjutnya seruan gerakan bekerja di rumah dan beraktifitas di rumah, MUI Jatim berharap agar tetap dilakukan secara realistis. Artinya, jangan sampai seruan ini hanya dianggap apologi, karena faktanya masih banyak rakyat yang harus mengais rizki di luar rumah untuk menghidupi keluarganya. (*)