Surabaya NAWACITAPOST - Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari Pemerintah Kota Surabaya Kacau, itulah yang disampaikan Ramdhoni ketua RW08 kelurahan Simolawan Kecamatan Simokerto saat menemui Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Jumat (8/5/20)
Doni panggilannya, merasa Pemkot tidak menghargai kinerja dari aparat RT dan RW yang sudah bersusah payah mendata dan mengupdate di aplikasi yang diberikan oleh Pemkot kepada RW.
Menurut Doni, dirinya bersama para RT diwilayahnya sudah mendata warga yang benar-benar membutuhkan bantuan, namun sungguh kecewa saat data keluar tidak sesuai dengan yang sudah diserahkan. Didalam data masih banyak warga yang dirasa mampu yang masuk dan lucunya ada yang sudah meninggal beberapa tahun lalu masuk ke daftar MBR.
" Masak orang punya mobil masuk data bantuan MBR, saya heran data Pemkot ini dasarnya apa," ujarnya di gedung DPRD Surabaya.
Anehnya lagi, data yang dikeluarkan Pemkot berubah-ubah tidak wajar seperti di bulan maret Pemkot mengeluarkan data sebanyak 769 orang MBR yang berhak menerima bantuan. Kemudiaan di bulan April data berubah menjadi 10.521. Bulan Mei awal berubah lagi menjadi 10.798 dan terakhir berubah menjadi 724 MBR.
Saat ini, menurut Ramdhoni terdapat 12 orang yang sudah meninggal dan 15 orang sudah mampu (punya mobil) masuk ke data MBR ditempatnya. Namun sekitar 20 orang yang benar butuh bantuan dan sudah didaftarkan tidak masuk ke data.
" Beberapa kali sudah saya sampaikan ke Kelurahan namun tidak ada tanggapan. Dan terakhir tiga hari yang lalu kepada ketua LPMK dijawab akan menjadi catatan," ujar Doni.
Reni Astuti Wakil ketua DPRD Surabaya yang diwaduli warganya mengatakan bahwa terkait data, sebenarnya kalau ada margin error tidak lebih dari 5% masih dikatakan wajar.
" Disitu ada yang ndak sesuai, ada yang ternyata meninggal atau ada yang sudah mampu, kalau masih dibawah 5% masih wajar. Tapi kalau sudah diatas itu ya perlu dievaluasi," paparnya.
Reni berharap kasus-kasus seperti ini tidak begitu besar karena akan menghilangkan hak-hak warga yang kurang mampu. Dan terkait hal ini ada batasan kuota juga dari Kemensos.
Untuk menyikapi hal ini, Reni meminta harus ada aturan yang jelas dari Pemkot seperti penerima yang sudah meninggal apakah masih diperbolehkan keluarganya menerima bantuan. Kalau boleh, aturannya seperti apa.
" Harus ada penyikapan secara antisipasi di awal oleh Pemerintah kota," ujarnya.
Reni menilai update data di pemerintah memang lemah. Terbukti data orang meninggal 3-5 tahun lalu masih masuk data kependudukan. " Ada link data yang tidak match dengan kependudukan, ini harus segera diperbaiki," kata Reni.
Sama halnya dengan kasus orang yang mampu. Bantuan harus ditahan dan dialihkan kepada warga tidak mampu yang tidak masuk data. " Mekanisme ini harus disiapkan oleh Pemkot secara cepat dan mudah dilakukan oleh RW," tambahnya.
Reni berjanji hal ini akan segera disampaikan ke Pemkot supaya dapat ditindak lanjuti dengan cepat. (BNW)