NAWACITAPOST.COM — Aroma tidak sedap terkait ketidaktransparanan pengelolaan uang rakyat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Kepulauan Riau kian menyengat ke permukaan. Sorotan tajam kini tertuju langsung pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Publikasi Media. Regulasi yang digadang-gadang menjadi pedoman teknis tersebut diduga kuat sengaja didesain kabur dan multitafsir, menciptakan celah lebar bagi praktik "bagi-bagi kue" anggaran secara subjektif dan tebang pilih.
Desain Regulasi yang Mandul dan Rawan Kongkalikong
Berdasarkan investigasi dan salinan dokumen Perwako Batam No. 17 Tahun 2025 yang berhasil dihimpun, aturan ini terkesan hanya menjadi macan kertas. Regulasi tersebut sekadar mengatur tata cara umum dan batasan istilah kemitraan, namun sama sekali tidak menguraikan porsi, formula, atau spesifikasi pembagian anggaran belanja publikasi untuk masing-masing perusahaan pers.
Ketiadaan standardisasi yang objektif ini memicu gelombang kecurigaan bahwa penentuan anggaran media massa—baik yang berbasis faktual maupun administratif—berpotensi besar menjadi ajang transaksi di bawah meja yang sarat akan nepotisme.
Baca Juga: Panggung Sandiwara Elite di Rumah Dinas, Tangis Rakyat di Balik Puing Banjir Masih Menguap!
Sorotan Utama: Tanpa adanya rincian formula yang transparan, pembagian anggaran publikasi rawan dikendalikan oleh preferensi subjektif oknum pejabat, meminggirkan media yang kritis, dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Konfrontasi Elegan: Melawan Tembok Bungkam "Rahasia Dinas"
Aksi main rahasia birokrasi ini mulai terbongkar ke publik saat Kepala Perwakilan Media Nawacita Indonesia mencecar Pengelola Media Komunikasi Publik Diskominfo Batam, Nahar Febrianto, S.Pt. Ketika dipertanyakan mengenai dasar eksekusi anggaran publikasi serta daftar pengguna anggarannya, pihak dinas justru menunjukkan sikap yang dinilai jauh dari profesional.
Alih-alih memberikan jawaban ilmiah dan berbasis akuntabilitas, pihak Diskominfo justru berlindung di balik kalimat klasik: "Itu rahasia yang tidak dapat dipublikasikan."
Menanggapi sikap defensif yang mencederai kemerdekaan pers tersebut, Media Nawacita Indonesia langsung mengambil langkah konfrontatif yang taktis dan elegan. Pada Kamis (02/07/2026), mereka resmi melayangkan surat tuntutan keras yang ditujukan langsung kepada Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Baca Juga: Janji Solusi Terpadu Sibulutolang, Nyata atau Sekadar Kosmetik Citra?
Surat permohonan salinan dokumen informasi publik tersebut memaksa Diskominfo untuk membuka "borok" anggaran mereka secara terang-benderang. Dokumen-dokumen krusial yang dituntut untuk dibuka antara lain:
- Salinan Ringkasan DPA 2026: Membongkar total pagu pos Belanja Jasa Publikasi/Iklan/Kemitraan Media Massa.
- Dokumen Kualifikasi Media dan Berita Acara: Menguji transparansi hasil verifikasi penetapan batasan anggaran per media.
- Dokumen Eksekusi Anggaran: Menelisik alur Surat Perintah Kerja (SPK), Nota Dinas, hingga Berita Acara Pembayaran.
Surat tersebut diterima langsung oleh Andro, staf Diskominfo Batam, yang berjanji akan segera meneruskannya ke meja Kepala Dinas.
Menabrak Tiga Aturan Sakral Negara
Sikap tertutup yang dipertontonkan oleh Diskominfo Batam ini bukan lagi sekadar masalah kelalaian administrasi biasa, melainkan indikasi pelanggaran hukum serius. Tindakan menutup-nutupi anggaran ini dinilai telah menabrak tiga pilar regulasi krusial di Indonesia:
-
UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14/2008 (Pasal 7, 9, dan 11): Menegaskan secara eksplisit bahwa dokumen anggaran seperti DPA dan laporan keuangan adalah Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Tags
Terkini
Misteri "Ruang Gelap" Anggaran Media Batam: Perwako Kabur, Kominfo Berlindung di Balik Dalih Rahasia Dinas
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIBRatusan Miliar Belanja "Di Atas Kertas", PAD Bocor Diduga Ada yang Dilindungi!
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIBSkandal Digital Pesawaran: Rp6,8 Juta per Mbps, Anggaran Internet Kominfo Diduga Di-Markup Gila-gilaan!
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIBDramatis! Laskar Bandar Lampung 'Bongkar' Sengkarut Tarif Tol Bakter: Diduga Ada Ruang Permainan di Balik Mahalnya Tarif?
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:30 WIBRaih Predikat Sempurna (A), Komisaris Utama MNI Beesokhi Ndruru Sah Sandang Gelar Magister Hukum!
Rabu, 1 Juli 2026 | 16:35 WIBMembuka Kotak Pandora Rp18 Miliar: LSM PENJARA Bidik Transparansi Anggaran RSJD Lampung!
Rabu, 1 Juli 2026 | 11:11 WIBMenghitung Hari Ambruknya Dermaga Pemindangan, Ketika Nyawa Nelayan Dipertaruhkan Demi Rupiah
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIBMotto Indah di Atas Kertas, Nyawa Pasien Dipertaruhkan dalam Antrean Berjam-jam di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek!
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIBTragisnya Pasar Baru Kedondong, Terperangkap Bom Waktu Sampah dan Saling Lempar Tanggung Jawab
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIBMisteri Dana Banjir Padangsidimpuan, Pembangkangan Kadis Kominfo atau Skenario Bungkam?
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIBNestapa di Balik Lumpur Padangsidimpuan, Ratusan Miliar Dana Bantuan Diduga "Menguap" Tanpa Jejak
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB25 Tahun "Dibuang" Birokrasi, Dipajaki Tanpa Hak, Anak Negeri Jadi Korban Ambiguitas yang Diduga Sengaja Dipelihara!
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:54 WIBMenyengat 'Parfum' Racun Pasar Kedondong, Kadis Bungkam, ke Siapa Rakyat Mengadu?
Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIBInvestasi 'Siluman' Vila dan Galangan Kapal Ancam Surga Konservasi Wairterang!
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIBSekolah Mirip Kandang Hewan, Guru di Padangsidimpuan Mengais "Upah" Rp300 Ribu dari Swadaya Warga!
Senin, 22 Juni 2026 | 10:20 WIBMisteri Truk Merah dan Aroma "Tangkap Lepas" Mafia Solar di Dit Polairud Polda Sumut
Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:20 WIBIroni Anggaran di Balik Sekolah ‘Kandang Hewan’: Saat Dana Pusat Diduga Menguap, Pejabat Padangsidimpuan Kompak Tiarap!
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:36 WIBMengorbankan Perut Rakyat Demi Prosedur: 7 Bulan Korban Bencana Tapteng Terlantar, Diwarnai 'Drama Kebohongan' Pejabat Pemkab!
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:19 WIBSengkarut 329 Hektar Lahan PTPN 7, Massa Geruduk BPN Pesawaran!
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:19 WIBSkandal Batas Gaib: Warga Setor Pajak ke Padangsidimpuan, Tapi Hak Dilempar ke Tapanuli Selatan!
Selasa, 16 Juni 2026 | 19:02 WIB