NAWACITAPOST.COM — Aroma tidak sedap terkait ketidaktransparanan pengelolaan uang rakyat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Kepulauan Riau kian menyengat ke permukaan. Sorotan tajam kini tertuju langsung pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Publikasi Media. Regulasi yang digadang-gadang menjadi pedoman teknis tersebut diduga kuat sengaja didesain kabur dan multitafsir, menciptakan celah lebar bagi praktik "bagi-bagi kue" anggaran secara subjektif dan tebang pilih.
Desain Regulasi yang Mandul dan Rawan Kongkalikong
Berdasarkan investigasi dan salinan dokumen Perwako Batam No. 17 Tahun 2025 yang berhasil dihimpun, aturan ini terkesan hanya menjadi macan kertas. Regulasi tersebut sekadar mengatur tata cara umum dan batasan istilah kemitraan, namun sama sekali tidak menguraikan porsi, formula, atau spesifikasi pembagian anggaran belanja publikasi untuk masing-masing perusahaan pers.
Ketiadaan standardisasi yang objektif ini memicu gelombang kecurigaan bahwa penentuan anggaran media massa—baik yang berbasis faktual maupun administratif—berpotensi besar menjadi ajang transaksi di bawah meja yang sarat akan nepotisme.
Baca Juga: Panggung Sandiwara Elite di Rumah Dinas, Tangis Rakyat di Balik Puing Banjir Masih Menguap!
Sorotan Utama: Tanpa adanya rincian formula yang transparan, pembagian anggaran publikasi rawan dikendalikan oleh preferensi subjektif oknum pejabat, meminggirkan media yang kritis, dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Konfrontasi Elegan: Melawan Tembok Bungkam "Rahasia Dinas"
Aksi main rahasia birokrasi ini mulai terbongkar ke publik saat Kepala Perwakilan Media Nawacita Indonesia mencecar Pengelola Media Komunikasi Publik Diskominfo Batam, Nahar Febrianto, S.Pt. Ketika dipertanyakan mengenai dasar eksekusi anggaran publikasi serta daftar pengguna anggarannya, pihak dinas justru menunjukkan sikap yang dinilai jauh dari profesional.
Alih-alih memberikan jawaban ilmiah dan berbasis akuntabilitas, pihak Diskominfo justru berlindung di balik kalimat klasik: "Itu rahasia yang tidak dapat dipublikasikan."
Menanggapi sikap defensif yang mencederai kemerdekaan pers tersebut, Media Nawacita Indonesia langsung mengambil langkah konfrontatif yang taktis dan elegan. Pada Kamis (02/07/2026), mereka resmi melayangkan surat tuntutan keras yang ditujukan langsung kepada Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Baca Juga: Janji Solusi Terpadu Sibulutolang, Nyata atau Sekadar Kosmetik Citra?
Surat permohonan salinan dokumen informasi publik tersebut memaksa Diskominfo untuk membuka "borok" anggaran mereka secara terang-benderang. Dokumen-dokumen krusial yang dituntut untuk dibuka antara lain:
- Salinan Ringkasan DPA 2026: Membongkar total pagu pos Belanja Jasa Publikasi/Iklan/Kemitraan Media Massa.
- Dokumen Kualifikasi Media dan Berita Acara: Menguji transparansi hasil verifikasi penetapan batasan anggaran per media.
- Dokumen Eksekusi Anggaran: Menelisik alur Surat Perintah Kerja (SPK), Nota Dinas, hingga Berita Acara Pembayaran.
Surat tersebut diterima langsung oleh Andro, staf Diskominfo Batam, yang berjanji akan segera meneruskannya ke meja Kepala Dinas.
Menabrak Tiga Aturan Sakral Negara
Sikap tertutup yang dipertontonkan oleh Diskominfo Batam ini bukan lagi sekadar masalah kelalaian administrasi biasa, melainkan indikasi pelanggaran hukum serius. Tindakan menutup-nutupi anggaran ini dinilai telah menabrak tiga pilar regulasi krusial di Indonesia:
-
UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14/2008 (Pasal 7, 9, dan 11): Menegaskan secara eksplisit bahwa dokumen anggaran seperti DPA dan laporan keuangan adalah Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Tags
Terkini
Bea Cukai KPU Batam Hantam Peredaran Puluhan Ribu Rokok Ilegal
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIBJeritan Korban Banjir dan Aksi Damai Mahasiswa dengan Elemen Masyarakat Menagih Keadilan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:33 WIBTerkuak! Ini Deretan Alasan Utama SiLPA 2025 Kapuas Hulu Membengkak Drastis
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:11 WIBSetelah Terhenti dan Memicu Pertanyaan, Proyek Imigrasi Putussibau Rp21 Miliar Dilanjutkan!
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:28 WIBDPRD Padangsidimpuan Boyong Rapat ke Medan, Hamburkan Anggaran Mewah Dijauhi Pengawasan
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:27 WIBSkandal Lahan: Hutan Lindung Rasau Jaya Menerbitkan SHM, BPN Kubu Raya Bungkam!
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:43 WIBWali Kota Bekasi Sapu Bersih 80 Bangunan Liar Penyebab Banjir Limbah Pejuang!
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:00 WIBHeboh Demo SMAN 1 Solok Selatan: Dugaan Pelecehan hingga Pesan Chat Oknum Guru Tersebar!
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:14 WIBGeger! Viral Adegan Tak Senonoh di Videotron Tugu Naruto Kalbar Diduga Diretas Hacker
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:42 WIBStatus UHC Kapuas Hulu Copot! Kepesertaan BPJS Minim, Pasien Masih Beli Obat
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIBArogansi Pejabat Pemko Sibolga Dikecam, Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Demonstrasi Panas
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:09 WIBBungkam Ratusan Miliar Bantuan Banjir, Ketua DPRD Padangsidimpuan Didesak Warga Diseret KPK
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:18 WIBGeger Kasus Pencabulan Siswa SD di Tanjungbalai, Suami Oknum Guru Ditetapkan Tersangka!
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:32 WIBWartawan Nawacita Diduga Dijadikan Bola Pingpong DPRD Padangsidimpuan!
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:23 WIBNama Gus Miftah Terseret Pusaran Kasus Korupsi DJKA, Sang Pendakwah Angkat Bicara dengan Menohok!
Senin, 20 Juli 2026 | 10:33 WIBMega Proyek Laptop Gaib: Komisi IV DPRD Pesawaran Disorot Tajam, Taji Pengawasan Dinilai Tumpul!
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIBTerisolasi di Perbukitan, Guru di Parigi Moutong Nekat Racik "MBG Mandiri" Demi Senyum Anak Didiknya
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIBAkankah Ancha Menyusul? Misteri Laptop Libera Senilai Rp5 Miliar yang Siap Menyeret Kadis Pendidikan Pesawaran
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIBGebrakan Dari Nias: DPD HIMNI Sumut Kawal Langkah Berani Gubernur Berkantor di Pulau Impian!
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIBPublik Tantang Bea Cukai Batam Serbu Gurita Rokok Ilegal dan Pelabuhan Jalur Tikus!
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB