Gunungsitoli,Nawacitapost.com - Pemerintah Kota Gunungsitoli mengambil kebijakan pada sektor fiskal dalam menanggulangi dampak pandemik covid-19. Hal ini di ungkapkan oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua, di sela – sela kegiatan blusukan ke sejumlah pasar dan toko di pusat kota Gunungsitoli, Rabu (29/04/20).
Kebijakan pada sektor fiskal tersebut, berupa pembebasan kewajiban dua jenis pajak dari pelaku usaha, yaitu Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Ir. Lakhomizaro Zebua, mengungkapkan, “Okupansi hotel sangat sepi dan pengguna jasa restoran juga sepi, menurun hingga puluhan persen, sementara pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mengeluarkan anggaran untuk menggaji karyawan, membayar listrik, tagihan PDAM, maka kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli’, ujarnya.
Menurut Ir. Lakhomizaro Zebua, dengan kebijakan yang berlaku hingga Desember 2020 tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan kehilangan potensi pemasukan pendapatan daerah, yang bersumber dari sektor pajak daerah. Walau demikian, menurutnya, kebijakan tersebut harus diambil, sebab kondisi perekonomian daerah, nasional, bahkan dunia seluruhnya mengalami pelemahan.
Selain, pembebasan kewajiban pajak pada dua sektor usaha tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga mengambil kebijakan untuk memotong retribusi pasar sebesar 50 %, bagi pedagang di Pasar Beringin dan Pasar Gudang Garam.
Demikian halnya bagi nasabah dana Bergulir, Ir. Lakhomizaro Zebua mengungkapkan, “Bagi nasabah UPTD Dana Bergulir Dinas Perindagkop Kota Gunungsitoli, dilakukan tunda bayar sampai dengan Desember 2020”.
Walikota Gunungsitoli berharap, wabah pandemik covid-19 segera berlalu, sehingga perekonomian di Kota Gunungsitoli kembali pulih.