Jakarta, NAWACITAPOST- Pandemik virus corona atau COVID-19 5 berdampak cukup parah pada sektor ketenagakerjaan. Selama masa pandemik menyerang, sudah banyak perusahaan yang kewalahan dengan arus keuangan mereka.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat lebih dari 100 ribu perusahaan yang meminta relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.
Airlangga menyampaikan, sebanyak 116.70 perusahaan yang meminta relaksasi iuran jamsostek lantaran terdampak COVID-19. Melalui rapat terbatas yang digelar hari ini, akhirnya pemerintah memutuskan memberi relaksasi pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga : Italia Akan Buka Kembali Dua Bandara Usai ditutup Selama 2 Bulan
"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk tiga bulan dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi yakni terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Kamis (30/4).
Dari permintaan relaksasi itu pemerintah menghitung iuran yang ditunda pembayarannya terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp2,6 triliun, Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp1,3 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) selama 3 bulan sebesar Rp8,74 triliun.
"Jadi dengan relaksasi Jamsostek melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP), total jumlahnya sebesar Rp12,36 triliun," tutur dia.
Sementara, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah untuk menindaklanjuti permintaan relaksasi itu pemerintah akan membuat RPP di bawah kementeriannya. "Izin prakarsa penyusunan RPP sudah diberikan. Berikutnya kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain," ujar Ida.
Ida mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan rapat antar kementerian untuk menindaklanjuti permintaan relaksasi tersebut. Dia menerangkan, substansi yang diatur dalam RPP tersebut antara lain penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK, JKm dan JP.
"Keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT tidak masuk dalam program relaksasi," jelasnya.