news

Edward Zega : Ketua DP KORPRI Tidak Berhak Perintahkan Pejabat Struktural

Senin, 27 April 2020 | 07:41 WIB
Nias Utara,Nawacitapost.com- Seperti ditayangkan sebelumnya dengan judul berita; "Peduli covid-19, Ketua DP Korpri Nias Utara buat surat edaran sumbangan kepada seluruh ASN ", kini menjadi Tranding topic dikalangan publik.

Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah Kabupaten Nias Utara telah menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 M untuk penanganan covid-19 ditambah lagi pemangkasan anggaran di setiap OPD sebesar 50%. Artinya bila dibandingkan dengan Kabupaten lain di kepulauan Nias; pemerintah Kabupaten Nias Utara termasuk yang memiliki rasa kepedulian sosial tinggi dalam penanganan covid-19, kendatipun tindakan pemerintah yang langsung dirasakan oleh masyarakat saat ini hanya penyemprotan Disinfektan disetiap rumah penduduk.



Selain dari anggaran tersebut, ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP-KORPRI) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nias Utara, perihal : sumbangan untuk penanganan covid-19.
Ketika dikonfirmasi kepada ketua DP KORPRI Nias Utara ,Yafeti Nazara terkait dengan Surat Edaran tersebut, via pesan WhatsApp ia jawab : "Saya heran urusan korps internal organisasi di campuri orang luar, Kecuali anda loyer, ada anggota keberatan mencari kuasa hukum. Sampe saat ini tak ada anggota yang merasa dipaksa, dan bila ada beritahu kami agar kami bisa menelusuri siapa yg memaksa. Nanti jika kami sudah kumpulkan dan kami sampaikan kepada masyarakat, baru kami minta anda publikasikan. Sekarang anggota korpri mau menyumbangkan penghasilannya untuk covid-19, kog diminta klarifikasi. Kecuali anda anggota korpri kami harus jelaskan kepada anda “, tulis Sekda menjawab awak media.

Baca Juga : SDN 074606 Tugala’oyo Sampai Tahun ini Belum Menerima Dana PIP 

Ketika dikonfirmasi kepada mantan Bupati Nias Utara Edward Zega yang kini sebagai anggota DPRD provinsi Sumatera Utara dengan menduduki jabatan sebagai wakil ketua komisi C dan wakil ketua fraksi Demokrat, Sabtu (25/4/20) Via selular, Edward menegaskan bahwa ketua DP Korpri Nias Utara tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pejabat struktural.

Menanggapi surat edaran ketua DP Korpri Nias Utara, ada tiga hal yang perlu diketahui ; Pertama "ketua korpri tidak ada kewenangan memerintahkan pejabat struktural, baik dia eselon II, III, IV, maupun non eselon /Staf, yang dibawah kepemimpinannya hanya anggota korpri, bukan Aparatur Sipil Negara".
Kedua "Kalau memang ketua korpri mengumpulkan sumbangan, berarti hanya bersifat sukarela dan tidak boleh ditetapkan nilai sumbangan yang dimaksud, karna kalau ditetapkan itu namanya pungutan dan bukan sumbangan".
Kemudian, saya harap agar uang yang sudah dipungut itu sebaiknya dikembalikan, kalau tidak ; dia (ketua korpri) bisa dilaporkan kepada ketua ASN pusat, tegas Edward. Lanjut, saya ketika pulang ke Nias beberapa hari ini sambil meninjau beberapa puskesmas, banyak para pegawai menyampaikan masalah surat edaran dari DP KORPRI Nias Utara, jadi inilah penjelasan saya kepada mereka, terang Edward Zega.

Romel Zega

Tags

Terkini