Pekanbaru, Nawacitapost- Dalam rangka memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-56 yang akan diperingati pada Tanggal 27 April 2020 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menyerahkan bantuan paket sembako kepada keluarga kurang mampu terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan narapidana yang dirumahkan melalui proses asimilasi dan integrasi akibat pandemi Covid-19.
Penyerahan paket sembako ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Lucky Agung Binarto, dan didampingi para kepala divisi, kepala UPT Pemasyarakatan dan pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kumham Riau di halaman depan kantor Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (23/4).
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa pemberian bantuan berupa paket sembako ini merupakan sebagai salah satu bentuk kepedulian Keluarga Besar Kanwil Kemenkumham Riau terutama jajaran Pemasyarakatan yang menyisihkan sebagian penghasilannya untuk berbagi kepada keluarga kurang mampu terdampak Covid-19.
“Namun, bapak dan ibu juga harus tetap disiplin mengikuti anjuran pemerintah, seperti menggunakan masker, selalu mencuci tangan, tetap menjaga jarak dan tetap di rumah saja agar Covid-19 ini tidak semakin menyebar,” ucap Kakanwil kepada masyarakat penerima bantuan. Seusai menyerahkan paket sembako,
Kakanwil beserta rombongan kemudian membagikan masker buatan warga binaan lapas dan rutan di Riau kepada masyarakat yang melintas di jalanan sekitar Lapas Pekanbaru. Masyarakat pun sangat mengapresiasi kegiatan ini dan terharu sekaligus bangga terhadap sumbangsih pegawai Kemenkumham Riau dan WBP yang peduli dengan masalah bangsa.
Selanjutnya terkait kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pidana terkait pandemi Covid-19, Kakanwil mengatakan kepada rekan media bahwa hingga saat ini belum ada laporan bahwa napi di Riau yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 tertangkap kembali melakukan tindakan pidana.
“Berkat koordinasi yang baik antara jajaran Kanwil Kemenkumham Riau, Kepolisian dan Kejaksaan, Alhamdulillah hingga saat ini belum ada laporan bahwa napi yang dirumahkan kembali melakukan tindakan pidana,” sebut Lucky.
Kakanwil kembali mengatakan bahwa apabila nanti ditemukan napi yang kembali melakukan tindakan pidana, maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, maka akan dimasukkan ke dalam sel isolasi (straff cell) hingga sisa masa penahanan selesai, lalu dikembalikan kepada kepolisian untuk diperiksa terkait pidana barunya.