Gunungsitoli,NAWACITAPOST - Ratusan Anggota BPD terpilih di 6 Kecamatan se-Kota Gunungsitoli di ambil sumpah dan dilantik oleh Wakil Walikota Gunungsitoli mewakili Pemerintah, 2 (dua) hari berturut - turut 16 - 17 April 2020, secara terpisah di masing - masing kecamatan. Acara dilakukan dengan mengikuti protokoler kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun total anggota BPD yang dilantik dari 6 Kecamatan tersebut sebanyak 591 orang, berdasarkan hasil pelaksanaan pemilihan di masing - masing desa dan ditetapkan secara demokratis. Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota BPD merupakan tindak-lanjut dari amanat Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengamanatkan: “Peresmian Anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Walikota Gunungsitoli paling lama 30 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemilihan Anggota BPD dari Kepala Desa.
Wakil Walikota Gunungsitoli dalam arahannya berharap, keberadaan BPD yang terpilih ini dapat memberikan angin segar dengan menyalurkan ide-ide yang bersifat kreatif dan inovatif, demi terciptanya sebuah pemerintahan yang berkualitas sehingga mampu menjawab seluruh permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat desa dan dihimbau kepada Kepala Desa untuk segera melaksanakan serah terima di desanya masing-masing. Diharapkan bahwa BPD yang sudah diresmikan dan diambil sumpahnya sudah aktif bertugas mulai tanggal 20 April 2020.
kepada saudara-saudara BPD yang baru diresmikan, mengingat saat ini Pemerintah dan masyarakat kita sedang menghadapi wabah pandemi virus Covid-19, maka kami mengajak kita semua untuk bersama-sama mendukung penanganan masalah ini melalui dukungan dan percepatan terhadap perencanaan kegiatan penanganan wabah virus corona melalui APBDes Tahun Anggaran 2020. Dimana sesuai dengan surat Edaran Walikota Gunungsitoli Nomor: 141/590/DPMD/K/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebarluasan Wabah Covid-19 dilingkungan Pemerintah Desa se-Kota Gunungsitoli. Diharapkan kepada saudara-saudara sekalian untuk mendorong Pemerintah Desa agar segera membentuk relawan desa “Lawan Covid-19” dengan menganggarkan biaya didalam APBDes Tahun Anggaran 2020 sebesar maksimal 35 juta rupiah, dimana anggaran ini diperuntukkan untuk membiayai penanganan penanggulangan wabah virus Covid-19 ini agar tidak tersebar luas ditengah-tengah masyarakat.
Turut hadir pada acara tersebut Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas PMD/K, Camat, Forkopimka, Kepala Desa dan undangan lainnya.