NAWACITAPOST.COM — Kontras yang tajam dan memilukan kini sedang mencoreng wajah tata kelola Pemerintahan Kabupaten Pesawaran, Lampung. Di satu sisi, keringat kaum marhaen menetes di kegelapan lubang tambang demi sesuap nasi yang kini diklaim "ilegal". Di sisi lain, tumpukan lembaran rupiah negara justru mengalir deras, habis membiayai langkah kaki para pejabat dalam agenda perjalanan dinas yang fantastis.
Atas sikap acuh tak acuh yang diperlihatkan oleh Antonius Muhammad Ali Wakil Bupati Pesawaran, yang merupakan orang nomor dua di kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama tersebut dinilai menutup mata dan telinga dari rintihan ribuan rakyat di tiga desa yaitu Desa Sinar Harapan, Babakan Loa, dan Harapan Jaya, yang menggantungkan hidup dari mencari nafkah memeras emas di kedalaman perut bumi.
Ironi ini terasa kian menyengat dan bernada dramatis. Pasalnya, Antonius Muhammad Ali merupakan politisi dari Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), partai besutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Publik mafhum bahwa Presiden Prabowo adalah seorang jenderal yang dikenal beradab, berkomitmen total pada rakyat kecil, serta menjunjung tinggi amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, nilai luhur ekonomi kerakyatan tersebut seolah menguap begitu saja saat berhadapan dengan realita di lapangan.
Baca Juga: Dor! Cekcok Utang Berujung Maut, PNS Metro Tewas Diterjang Peluru OTK!
Perut Rakyat Keroncongan, Anggaran Dinas Tetap "Terjun Bebas"
Penderitaan para penambang lokal mencapai puncaknya setelah ladang mata pencaharian mereka ditutup paksa oleh Komisi III DPRD Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Achmad Rico Julian Ketua DPRD, dengan dalih aktivitas tersebut adalah tindakan "ilegal". Kebijakan ini seketika mematikan urat nadi ekonomi lokal, membuat dapur-dapur warga di tiga desa tersebut berhenti mengepul dan perut anak-cucu mereka keroncongan.
Namun, di tengah ratapan rakyat yang kehilangan pekerjaan, dokumen anggaran daerah justru mempertontonkan pemandangan yang mengiris hati. Anggaran Perjalanan Dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran tahun 2026 justru melenggang bebas tanpa empati, mencapai angka akumulatif luar biasa: Rp2.038.516.000 (Dua Miliar Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) yang tersebar dalam 56 paket kegiatan.
Berdasarkan data anggaran tahun 2026 yang berhasil dihimpun, berikut adalah rincian fantastis dari beberapa pos anggaran perjalanan dinas dan operasional di tengah jeritan kemiskinan warga:
- Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala/Wakil Kepala Daerah: Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp546.054.000.
- Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa: Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp91.772.000.
- Administrasi Umum Perangkat Daerah: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota = Rp36.000.000.
- Penataan Organisasi: Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp28.615.000.
- Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa: Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp22.295.000.
- Penataan Organisasi: Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp14.820.000.
- Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala/Wakil Kepala Daerah: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota = Rp13.500.000.
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Umum): Perjalanan Dinas Biasa = Rp12.986.000.
Baca Juga: Ironi Galian C Pringsewu—Jalan Hancur, Debu Mengepul, Nama Bupati Terseret Pusaran Konflik!
Sorotan Tajam: Anggaran perjalanan dinas murni untuk mobilitas kepala daerah dan wakil kepala daerah saja menembus angka lebih dari setengah miliar rupiah (Rp546 juta). Kontras ini memicu gelombang pertanyaan di tengah masyarakat: Mengapa biaya perjalanan pejabat begitu diprioritaskan, sementara nasib perut rakyat kecil dibiarkan telantar?
Menggugat Visi "CAKEP" yang Diduga Hanya Isapan Jempol
Kondisi pelik ini membuat publik meragukan janji-janji politik saat Pilkada 2024 lalu. Pasangan Bupati Nanda Indira Bastian dan Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali yang mengusung jargon CAKEP (Kreatif, Aman, Kolaboratif, Empatis, dan Produktif) kini dituding hanya menggunakan visi-misi tersebut sebagai pemanis retorika demi mempertahankan kursi kekuasaan.
Jika ditelaah kembali, pembungkaman tambang rakyat ini secara nyata menabrak poin-poin utama visi mereka sendiri:
- E (Empatis): Di mana rasa empati dan pelayanan inklusif yang berpihak pada kelompok rentan ketika sumber pendapatan utama warga ditutup tanpa solusi?
- P (Produktif): Bagaimana ekonomi daerah dan UMKM bisa bangkit jika ruang kerja masyarakat lokal dimatikan?
- K (Kolaboratif): Mengapa tidak ada ruang dialog yang transparan untuk membina para penambang lokal agar mampu melegalkan usaha mereka?
Baca Juga: Mengais Untung di Atas Puing Banjir, Skandal Korupsi Bansos Padangsidimpuan Meledak!
Padahal, usaha tambang emas di Desa Babakan Loa bukanlah komoditas baru. Aktivitas ini telah urat berakar dan menghidupi masyarakat setempat sejak 40 tahun yang lalu. Ironisnya, kekayaan bumi Pesawaran ini ditengarai lebih banyak dinikmati oleh para pemodal berizin "LEGAL" dari luar daerah—mulai dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Tanggamus, hingga Bandar Lampung—sementara warga lokal yang merupakan pemilik tanah kelahiran hanya mendapatkan represi dan kemiskinan.
Regulasi Terbuka: Daerah Punya Kewajiban Membina, Bukan Membinasakan
Secara regulasi formil, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba), kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memang telah ditarik sepenuhnya ke Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM. Namun, hal itu sama sekali tidak membebaskan Bupati dan Wakil Bupati dari tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap warganya.