Masyarakat luas mendesak penyidik Polres Tapanuli Selatan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak sekolah. Dugaan pembiaran ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, setiap orang—terlebih seorang pendidik—memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anak dari bahaya moral dan fisik.
Sikap diam bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk kejahatan terhadap masa depan anak bangsa. Publik kini menunggu, akankah hukum mampu membongkar tembok kebisuan di SMAN 1 Angkola Selatan, ataukah keadilan bagi korban akan ikut terkubur bersama citra semu sekolah?