news

Wa'oziduhu Nazara, Kembali Sampaikan Surat Keberatan Kali ini di Inspektorat

Selasa, 31 Maret 2020 | 08:42 WIB
Nias Utara, Nawacitapost- Seperti diberitakan sebelumnya bahwa diduga karena adanya hubungan sedarah antara ketua panitia penjaringan dan penyaringan atas nama Pemberian Harefa, dengan calon perangkat desa atas nama Yasman Harefa, yang diduga sengaja dikondisikan untuk dimenangkan menjadi kepala dusun III Desa Marafala Kecamatan Lahewa.

Hal ini dibuktikan, sebelum turunnya rekomendasi dari camat dan surat keputusan penetapan dan pengangkatan dari kepala desa, beberapa hari setelah selesai tes ujian tertulis ; Yasman Harefa langsung berkantor, dengan mengenakan pakaian dinas kepegawaian.

Ini sangat aneh, terang Wa'oziduhu kepada awak media nawacitapost, saat diwawancara baru-baru ini.

Baca Juga : Walikota Herman HN Himbau Masyarakat Lakukan Pemerikasaan Badan


Ditambahkan Wa'oziduhu, hal-hal aneh yang terjadi pada penjaringan dan penyaringan kepala dusun III Desa Marafala, diantaranya : salah satu kelengkapan pada pemberkasan administrasi yang telah ditentukan oleh panitia, adalah menunjukkan ijazah asli. Dan nyatanya, Yasman Harefa baru menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah pada tanggal 19 Februari 2020, artinya sudah melewati waktu yang telah ditentukan.

"Kemudian dari 45 soal ujian dalam bentuk pilihan, hanya 1 soal yang salah dan 44 soal mampu dijawab oleh Yasman Harefa, artinya patut diduga kalau adanya bocoran kunci jawaban.Jadi dasar itulah yang membuat saya keberatan," jelas Wa'oziduhu.

"Awalnya saya sudah mengajukan keberatan kepada Camat Lahewa kemudian DPMD dan terakhir di Inspektorat. Dan kalau juga nantinya saya merasa kurang puas dengan tanggapan dari Inspektorat, maka saya akan menempuh jalur hukum lainnya, agar supaya teori aturan itu benar-benar dapat dipraktekkan," harap Wa'oziduhu.

Ditempat terpisah, menanggapi keberatan Wa'oziduhu yang telah disampaikan di Inspektorat, Camat Lahewa Fekolima Lase kepada awak media nawacitapost via selular, Senin (30/3/20), menanggapi bahwa terkait pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon kepala dusun III Desa Marafala sudah benar dan sesuai aturan, dan mengenai keberatan yang disampaikan saudara Wa'oziduhu di Inspektorat, itu sah-sah saja dan tidak dibatasi karena itu hak seseorang.

Hasil konfirmasi di Inspektorat melalui irban IV Roni Zebua via pesan singkat WhatsApp, Senin (30/3/20). Kepada awak media dijelaskan bahwa Informasi untuk sementara belum dijadwalkan untuk klarifikasi karna masih ada agenda sebelumnya yang harus kami selesaikan, mohon untuk sabar.

Reporter :  Ibezanolo Zega



Tags

Terkini