Kasatresnarkoba Polres Jombang menjelelaskan." Tersangka merupakan satu jaringan dengan Lucyanto Dwi Utomo, setelah di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap Mundlofar alias Ndofar. Dari tangan tersangka kami mengamankan, barang bukti
1 (satu) plastic klip terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,24 gram
1(satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,08 gram
1(satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,75 gram
1(satu) buah tutup botol warna hitam yang terdapat sedotan sebagai Bong
2(dua) buah sedotan sebagai skrup
2(dua) buah sedotan
1(satu) unit HP OPPO warna hitam dengan simcard no. 082257xxxxxx.
Tersangka beserta barang buktinya di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, "ujar. AKP Moch Mukid.
Baca Juga : Eli Yunus Ndruru Laksanakan Reses Ke-2, Masyarakat Tetegawa’ai Ehomo Titip Beberapa Harapan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan UU RI. Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki atau menguasai dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tgh)