Peletakan impor pangan sebagai elemen yang setara dalam pemenuhan ketersediaan pangan menunjukan bahawa pemerintah tidak mengutamakan produksi dalam negeri, sehinga akan menimbulkan lemahnya upaya dari pemerintah untuk lebitt memaksimalkan pemanfaatan produksi dalam negeri serta tidak adanya keterbatasan impor sehingga bukan tidak mungkin bahwa jalur impor pangan dibuka seluas-luasnya untuk pelaku usaha impor.
Dalam drafi RUU Cipta Kerja ini tedapat satu hal yang menjadi perhatian terutarna dalam kaitannnya dnegan kelautan dan perikanan yaitu pada definisi Nelayan Kecil yang kini diperluas menjadi Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, biak yang tidak menggunakan kapal maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan, dengan adanya Perluasan defirtisi terhadap nelayan ini maka akan berpotensi nelayan dengan kapal yang bermuatan besar (Nelayan bermodal besar) akan masuk dalam klasifikasi sebagai nelayan kecil. Sehingga nelayan bermodal ini akan mendapatkan perlalcuan khusus sebagai nelayan kecil. Sehingga Penyamaan ini akan berpotensi merugikan Nelayan Kecil yang sebelumnya mendapat perlakuan khusus sebagaimana dalam Pasal 27 UU Perikanan.
Secara umum aturan-aturan yang ada pada RUU Ciker ini memusatkan kewenangan kepada pemerintah pusat. Hal tersebut akan berpotensi kembali pada masa orde baru yang menaruh pemerintah pusat sebagai otorisasi tertinggi dalam mengambil semua tindakan pemerintahan. Bahkan dalam bab ketentuan lain di pasal 170 untuk menjalankan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis maka pemerintah pusat dapat berwenang untuk mengubah ketentuan dalam undang-undang. Hal tersebut memperparah substansi dalam RUU Ciker yang melangkahi hirarki peraturan perundang-undangan bahkan membuat suatu gatnbaran kemunduran hukum yang ada di indonesia saat ini.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) menuntut sebagai berikut:
1. Menuntut Kepada Presiden Republik indonesia Menarik dan/atau membatalkan Draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (CIKER) yang sudah di serahkan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat (DPR) Republik Indonesia.
2. Menuntutu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menghentikan pembahasan Draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (CIKER).
Narahubung : Habibus Shalihin (LBH Surabaya) 082-330-231-599 Abdoel Moedjib (JARKOM) 0822-3285-2029 Jasuli (SEKJEN DPW FSPMI JATIM) 0812-3583-0757
GERAKAN TOLAK OMNIBUS LAW (GETOL) JAWA TIMUR TERDIRI DARI:
1. YLBH1-LBH SURABAYA 2. KASBI 3. SP KEP 4. FSPMI 5. LAMRI 6. SP DANAMON 7. WALHI JATIM 8. SBI 9, FBTPI 10. KPA JAWA TIMUR 11. SPN GRESIK 12. SPBI 13. BEM S1 14. PMII 15. FNKSDA 16. 1MM CABANG SURABAYA 17. GMNI CABANG SURABAYA 18. BARA API 19. KSBSI 20. SPS1 LEM 21. LASKAR SPN SDA 22. KADER HIJAU MUHAMMADIYAH 23. KAMIPARHO SBSI 24. JARKOM. 25. WADAS 26. KSN 27. KONTRAS 28. P2KFI
(BNW)