news

GETOL JAWA TIMUR DEMO TOLAK OMNIBUS LAW CIKER

Rabu, 11 Maret 2020 | 17:01 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur memyampaikan aspirasinya ke Grahadi. (Rabu,11/03/2020).


Tergabung dari 28 Organisasi dari berbagai lembaga, Getol merilis kegiatannya. Berikut pernyataannya :

Pemerintah Indonesia melalui menteri koordinator Bidang Perekonornian Telah resmi mengajukan surat presiden (surpres) Draf Omnibus Law Cipta Kerja beserta dengan naskah akademik Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik lndonesia.


Sejak draf tersebut di serahkan maka pernerintah tidak akan pemah lagi memanggil stekolder yang memiliki kepentingan langsung dalam perancangan perundang-undangan ini, dalam perjalanan Draf RUU Cipta kerja (Ciker) ini banyak menimbulkan Pro dan KontTa dikalangan masyrakat sipil karena ketidak tranparannya pemerintah terhadap masyrakat yang memiliki keterlibatan khusus dalam pembentuan Rancangan Undang-undangan ini serta digadang-gadang penyusunannya hanya melibatkan dari kalangan investor.


Penolakan yang dilakukan oleh berbagai kalangan terhadap ketidak konsistennya pemerintah dalam proses penyusunan RUU tersebut sangatlah nyata, karena dari awal Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) sampai pada saat ini dirubah menjadi RUU Cipta Kerja (RUU Ciker), ada dugaan didalam draf tersebut terdapat pasal-pasal liar dan dapat mengancam demokrasi.


Dalam penyusunannya saja terbukti tidak ada keterbukaan terhadap akses publik untuk bisa mengakses draft RUU Ciker akibat hal tersebut pemerintah berpotensi mengangkangi norma-norma konstitusi. Seperti Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan dasar bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menunit Undang-Undang Dasar. Selain itu juga Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang meletakkan dasar bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. maka sepatutnya dalam penyusunan hanis melibatkan seluruh steakholder yang berkepentingan.


Pemerintah demi untuk melakukan perubahan dalam iklim Investasi harus mengeluarkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CIKER) dengan melakukan revisi 79 Undang-Undang, 15 Bab yang mana didalamnya terdapat ribuan pasal dan di ringkas menjadi I (satu) dengan 174 pasal dalam RUU CIKER.


Ada bebrapa poin penolakan didalam kajian ini, antara lain Kajian pertama, didalam ketenagakerjaan akan ada penghilangan terhadap status pekerja tetap, maka status pekerja menjadi pekerja kontrak atau pekerja tidak tetap karena adanya sistem fleksibilitas kerja.


Sebelumnya dalam aturan Undang-Undang ketenagakerjaan pengunaan outsorching dibalasi dan hanya untuk tenaga kerja diluar usaha pokok Kemudian dengan hal tersebut pula upah minimum bagi pekerja akan hilang dikarenakan sistem fleksibilitas tenaga kerja serta sistem pengupahan berbasis jam kerja yang cenderung ekspoitatif.


Jaminan sosial berpotensi juga hilang akibat adanya fleksibilitas kerja. ancaman hilangnya hak pesangon yang digantikan dengan tunjangan PHK selama 6 (enam) bulan dengan nominal yang lebih rendah dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam RUU Ciker ada pengurangan komponen dalam pasangon dan akan banyak merugikan para pekerja dan buruh.


Ancaman lain juga timbul dalam kalangan perempuan yaitu bagi hak perempuan terutama untuk cuti haid, waktu istirahat untuk ibadah, cuti melahirkan dihilangkan sehingga meskipun ada larangan pemutusan hubungan kerja terkait hal tersebut namun banyak peluang yang bisa digunakan pengusaha seperti pemotongan upah.


Ruang-mang demokratis yang sebelumnya bisa digunakan pekerja dalam menyelesaiakan beberapa perselisihan hak maupun kepentingan yang diwakili oleh serikat akan hilang karena pengusaha yang melakukan PFIK tidak lagi berwajiban merundingkannya dengan scrikat pekerja.


Hal kedua ini Beberapa muatan dalam RUU CIKER yang berpotensi akan mengancam ekologi lingkungan karena adanya Seluruh kewenangan didalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sehingga menimbulkan pembatasan akses masyarakat terhadap informasi, partisipasi dan keadilan terutama dalam pengambilan keputusan yang berpotensi akan memberi dampak pada lingkungan hidup apalagi dengan banyaknya penghapusan pengenaan sanksi adminstrasi yang kemudian banyak diberikan tata caranya melalui peraturan pemerintah sehingga dalam ha1 ini kewenangan pemerintah daerah hanya bersifat diskresi.


Dalam hal pertambangan pun untuk kewenangan perizinan pertambangan juga diambil alih oleh pemerintah pusat dengan didelegasikan melalui peraturan pemerintah sehinga potensi insentif terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan bisa diperpanjang izinnya sampai seumur tambang.


Ditariknya kewenangan ke pusat berpotensi juga terhadap perizinan pertanian apalagi dengan banyaknya penghapusan kewajiban penting (termasuk sanksinya) seperti memiliki Izin Lingkungan, membuat AMDAL, analisis resiko, pemantauan lingkungan hidup, bahkan penyediaan sarana-prasarana penanggulangan kebakaran juga dihapus dalam hal ini keterlibatan masyarakat dalam pengawasan untuk lingkungan hidup yang sehat menajdi hilang.


Tidak hanya itu dalarn kluster pertanian jika dikaji secara mendalam terdapat perubahan dalam Salah satunya pada Pasal I Ayat 7 Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 yang pada RUU Cipta Kerja diubah menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Padahal sebelumnya untuk ketentuan impor hanya diperbolehkan apabila hasil produksi dan cadangan nasional tidak bisa memenuhi kebutuhan.

Halaman:

Tags

Terkini