news

Tindakan Kriminalisasi Oleh Oknum Penyidik Polresta Pontianak, memaksakan kasus Perdata menjadi Pidana

Selasa, 10 Maret 2020 | 16:43 WIB
Pontianak,  Nawacitapost.com – Ada banyak kasus di Negara Republik Indonesia ini yang masih abu-abu didalam pelaksaannya oleh para penegak hukum.

Dalam hal ini telah terjadi tindakan semena-mena yang dilakukan oleh penyidik Polresta Kota Pontianak terhadap Seorang Pengusaha Willyam Ng di Pontianak.

Menurut Willyam Ng saat kami mintai keterangan, permasalahan ini berawal dari kerjasama antara kedua belah pihak yang saling pecaya pada 17 Desember 2004 silam, antara Williyam Ng dengan Martin Maloho alais Cun Meng untuk membiayai ruislag (Tukar guling) sebidang tanah seluas 3 hektar. Dan ada pemanfaatan data atau jaminan yang di berikan oleh William Ng kepada Martin Maloho alias Cun Meng, di jual oleh Martin Maloho alias Cun Meng kepada Pihak lain yang tidak di ketahui oleh Willyam Ng, sehingga hal ini membuat kebingungan pihak Willyam Ng, karena dari perjanjian di Notaris ada kesepakatan antara kedua belah pihak antara Willyam Ng dengan Martin Maloho alias Cun Meng.


Baca Juga : Chairman : Harus Diwaspadai di Dalam Negeri Saat Ini adalah Kasus Jiwasraya


Adapun yang membuat menjadi timbul perkara pidana yang terkesan dipaksakan oleh penyidik Polresta adalah, adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan dan penyerobotan hak atas tanah, yang mana pengaduan di buat oleh Hermanto Tio ke Polresta, dan di sampaikan di dalam surat Penyidikan tanggal 8 Agustus 2019 di tuduhkan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan 385 KUHP. Dalam hal ini tidak ada didalam perjanjian kerjasama antara Willyam Ng dengan Hermanto Tio, dan mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Akan tetapi 2 bulan kemudian tepatnya pada tanggal 14 Oktober pasal penuduhan tersebut berubah total menjadi pasal penipuan, dan di kenakan pasal 378 KUHP.

Menurut Penasehat Hukum Willyam Ng ada beberapa kejanggalan Martinus Yestri Pobas, SH kasus ini terkesan di paksakan dan semena-mena. Apalagi pada tanggal 15 Oktober 2019 Willyam Ng di tangkap secara paksa di kediamannya dan di tahan selama 30 hari di Polresta Pontianak. Dan setelah gelar perkara Di Polda tanggal 12 November 2019, dan setelah tanggal 13 November 2019 setelah hasil perkara keluar maka Willyam Ng di bebaskan, dengan hasil gelar perkara masuk dalam Kasus Perdata.

Selain itu juga, Lina yang adalah isteri dari Willyam Ng juga di tetapkan sebagi tersangka oleh Penyidik Polresta Pontianak, semua status yang di tetapkan oleh penyidik merupakan kasus yang sangat-sangat di paksakan, begitu tambah Willyam Ng. Bahwa penyidik polisi bertindak tidak adil dengan mengabaikan bukti otentik perihal akta perjanjian kerjasama antara Willyam Ng dengan Martin Maloho yang semuanya adalah ranah Perdata. Penyidik juga memaksa Willyam Ng untuk menandatangani pengakuan kalau Willyam Ng sudah menjual Ruko Kepada Tio Kian Meng yang adalah orang tua dari Hermanto Tio.

Dalam beberapa kesempatan Willyam Ng meminta untuk di konfrontir dengan Martin Maloho alias Cun Meng namun di tolak oleh oknum Penyidik Bripka Putu Gagah Setiawan padahal itu adalah hak terlapor/tersangka supaya menjadikan kasus ini terang dan jelas. Selain itu juga, Willyam Ng di intimidasi oleh Penyidik Bripka Putu Gagah Setiawan terjadi pada tanggal 12 November 2019 tepat nya di dalam Mobil yang membawa mereka ke Ditreskrimum Polda Kalbar dengan mengatakan “Jangan Kamu pikir kasus ini jak, aku akan timpa-timpa dengan kasus yang lain, isteri kamu mana, kamu akan dipenjara”. Apakah maksud dan tujuan dari perkataan tersebut, dan apakah motif di belakang itu yang seolah-olah Willyam Ng adalah musuh besar Oknum Penyidik Bripka Putu Gagah Setiawan yang harus beliau habisi ?

Berharap penegakan hukum di Negara Indonesia ini tidak ada terkesan ada pesanan ataupun bayaran. Sehingga hukum bisa dipermainkan seperti bola dan seperti perjudian.

Tags

Terkini