news

BPN Lampung Targetkan 260 Ribu PTSL

Jumat, 6 Maret 2020 | 16:35 WIB
Bandar Lampung, NAWACITApost.com- Pada Tahun 2020 Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) provinsi Lampung menginformasikan alokasi pengadaan Progaram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 260.000 bidang yang tersebar disejumlah kabupaten /kota se-provinsi Lampung dengan rincian Bandar Lampung 10 ribu, Lampung Selatan 35 ribu , Lampung Timur 20.000, Metro 2 ribu ,Lampung Tengah 35 ribu ,Tulang Bawang 18 ribu, Lampung Utara 35 ribu, Way kanan 10 ribu, Lampung barat 20 ribu, Tanggamus 35 ribu , Pringsewu 20 ribu, Pesawaran 20 ribu.

Program PTSL yang telah bergulir sejak Ditahun 2017 sampai dengan saat ini diperuntukan bagi masyarakat umum secara kolektif khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Keterkaitan dengan informasi tersebut wartawan nawacitapost.com berusaha menanyakan hal tersebut dikantor BPN lampung yang berlokasi di jalan Basuki Rahmat, teluk Betung bandar Lampung (Kamis ,05/03/2020)

Berdasarkan info yang didapat melalui Kasubag umum BPN provinsi Lampung, " Ida Rohani" dirinya, menjelaskan untuk pembuatan sertifikat secara masal diberikan waktu selama 1 tahun anggaran .

Baca Juga : AKNIRA Terancam Gagal Menuju PSDKU USU


Dan lebih detail lagi informasi yang berkaitan dengan proses pembuatan sertifikat melalui program PTSL bisa ditanyakan langsung dikantor BPN kabupaten/kota. Ucapnya.
Memang betul terdapat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang mengatur besaran biaya atau pungutan yang dibebankan masyarakat peserta PTSL.

Kalau keberadaan BPN Lampung sifatnya hanya koordinasi saja, (kata Ida ) sementara untuk pembiayaan petugas panitia sudah dibebankan oleh anggaran APBN melalui DIPA, yang salah satunya untuk pembiayaan petugas disaat lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Pungkasnya.

Wartawan nawacitapost.com berusaha menanyakan sanksi apa yang diberikan kepada petugas atau panitia jika nantinya terlibat perbuatan Gratifikasi dan Pungutan Liar (PUNGLI), Secara tegas dirinya mengatakan, jika dikemudian hari para petugas dan panitia dilpangan terlibat gratifikasi, BPN sepenuhnya menyerahkan perkara tersebut pada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, dan jika terbukti secara sah maka akan diberikan sanksi pemecatan papar Ida.

Sebelum berita ini ditulis wartawan nawacitapost.com berkeinginan untuk bertemu kepala kantor, namun staf kantor mengatakan sedang ada rapat,
Namun anehnya, selang waktu beberapa menit kepala kantor baru datang, dan wartawan mencoba menemuinya, lagi-lagi staf pegawai mengatakan tidak bisa ditemui dengan alasan yang sama dilontarkan .

Reporter : Ashari hermansyah.


 



Tags

Terkini