Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) "Ashari Hermansyah", menyatakan kesiapannya untuk agenda demokrasi tersebut, dan telah menunjukan Rencana kesiapanya yang telah mendaftarkan lembaganya di Kantor KPUD Bandar Lampung sebagai lembaga yang akan diakui atau terakreditasi oleh KPUD bandar Lampung.
" Ya, pada hari ini (Jumat,28/02/20) Merencanakan mendaftarkan lembaga kami kepada KPUD bandar lampung sebagai lembaga survei sebagai persyaratan Keikut sertaan.
Segala syarat-syarat administrasi sudah kami sampaikan, dan diterima langsung oleh Staf karyawan KPUD "Badarudin" , apabila terdapat kekurangan syarat maka dapat disusulkan.kata Ashari.
Baca Juga : Perhutani : Alih Fungsi Lahan Hutan Bondowoso untuk Kemasyalatan
Ditanya seputar tentang metode apa yang digunakan, "Ashari Hermansyah", memaparkan ; metode yang akan kami gunakan dengan metode Multi stage random sampling, Margin of error' (MOE) -/+ 4,8 % dengan tingkat kepercayaan 95 % lebih kurang 400 responden yang tersebar di 20 kecamatan dibandar Lampung .paparnya.
Selain itu ada metode memilih Primary sampling Unit (PSU) atau kelurahan terpilih dari jumlah 126 kelurahan dibandar Lampung.
Kemudian ada model teknik untuk pemilihan RT terpilih Secondary Sampling unit (SSU) pada tingkat RT terpilih dimasing-masing kelurahan dan Final Sampling Unit ( FSU ) , memilih responden pada rumah tangga . Jelas Ashari.
Sementara " Badarudin" staf teknik KPUD bandar Lampung, mengatakan persyaratan sebagai lembaga poling, jajak pendapat, dan pemantau harus memenuhi persyaratan yang telah dibuat, dan MTM pada hari ini sudah menyampaikan berkas Keikut sertaan sebagai lembaga survei, dan masih ada yang perlu dilengkapi seperti jumlah anggota survei dilapangan dan wilayah mana saja yang akan dijadikan tempat jajak pendapat. Tuturnya.