Pemasangan Tower saat ini sudah selesai 100 % , namun berdasarkan investigasi diduga tower tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Alias Ilegal. Ini salah siapa ?
Camat tanjung senang, ketika dikonfirmasi terkesan buang badan, dan mengalihkan persoalan ini kepada pemerintah daerah.
" Tanyakan saja ke dinas tata kota dan permukiman, kami dalam hal ini memberi peluang kepada siapa saja yang ingin membangun, sebut Andi (camat tanjung senang), Senin/24/02/20 saat berada di kantor camat setempat jalan Turi raya, Bandar Lampung .
" Kami hanya memberikan rekom , ketika warga menyetujui. coba anda (wartawan) tanya saja kedinas , Nanti akan saya tegur dinas tata kotanya, pungkas Andi
Saat waktu bersamaan , wartawan mencoba meminta komentar lurah Pematang wangi, " Toni" yang saat itu berada dikantor kecamatan.
" Kalau kami sebagai pamong (lurah) apa kata RT dan Lingkungan saja, coba tanyakan saja yang punya. Kata Toni.
Baca Juga: Pembangunan BTS Diduga Ilegal, Warga Setempat Protes
Sebelumnya berita tentang ini pernah dipublikasikan, namun pihak pamong dan pemerintah bandar Lampung tidak pernah menggubris persoalan pelanggaran Hukum,
Pada sisi lain, Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) "Ashari Hermansyah" menyesalkan ulah oknum-oknum Aparatur Sipin Negara (ASN), yang seolah tidak tahu menahu persoalan pelanggaran hukum. Semestinya sebagai camat, lurah dan aparat kepolisian tanggap terhadap persoalan ini. Jangan dibiarkanlah, nyatanya mereka membiarkan pembangunan tower, meski diduga belum memilik IMB.
Persoalan Izin Lingkungan memang betul, melalui warga, RT, dan lingkungan untuk diteruskan kepada lurah dan camat, akan tetapi perizinan yang dimaksud belum final, sampai dengan keluarnya IMB (izin mendirikan Bangunan) yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Beber Ashari.
Kami pada tanggal 11/02 dengan surat laporan bernomor : Dir.037/MTM-BDL/II/2020,tertanggal, menyampaikan hal ini kepada , Dinas Infokom, Dinas Permukiman, Dinas Penanaman modal,.camat setempat ,dan Polresta Bandar Lampung, namun sampai detik ini surat tersebut tidak ada jawaban sama sekali. Sambungnya
Kami nyatakan Pembangunan tower tersebut diduga melanggar peraturan walikota bandar Lampung , tentang pembangunan menara atau tower milik salah salah satu perusahaan. Pada peraturan walikota Nomor : 7/2015 tentang penataan menara telekomunikasi pasal 19 ayat 1, menyebutkan ; pendirian. Menara telekomunikasi memerlukan rekomendasi teknis dan mengacu pada lokasi cellplan yang sudah ditetapkan, dan diperkuat oleh aturan peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor : 02/per/M.Kominfo/3/2008 tentang pedoman pembangunan menara harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan Peraturan Daerah kota bandar Lampung No.04/2015 tentang perizinan pasal 08 ayat 2 ; perorangan dan badan Hukum yang akan memulai kegiatan usahanya wajib memiliki izin terlebih dahulu dari pemerintah Daerah sebelum melakukan kegiatan.Tutup Ashari.