news

Gereja Dipersekusi, Negara Kemana?

Sabtu, 8 Februari 2020 | 10:37 WIB
Jakarta, NAWACITA -  Demo penolakan terhadap renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Keuskupan Pangkalpinang merupakan sebuah tindakan persekusi yang disengaja dan disadari.

Sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menolak dibangunnya sebuah bangunan Gereja Katolik, padahal pembangunan rumah ibadah bernama Gereja Paroki Santo Joseph itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun. Diketahui sebelumnya bahwa pembangunan tersebut, tidaklah didirikan dari awal tapi hanya untuk renovasi Gedung Gereja Santo Josep Karimun yang sudah berusia 92 tahun itu.

Dari pergolakan yang ada, saya menangkap ada 4 pokok yang membuat kelompok warga melakukan penolakan terhadap pembangunan Gereja tersebut, sebagaimana juga terungkap dalam gugatan penggugat dalam sidang di PTUN yakni daerah Karimun dihuni mayoritas muslim, pembangunan gedung akan mengakibatkan kemacetan; Ada rencana Dinas Pariwisata menjadikan Gereja tersebut sebagai cagar Budaya; dan terakhir Gedung yang akan dibangun tidak boleh melebih tinggi Rumas Dinas Bupati.

Dalam sidang di PTUN Tanjung Pinang yang digelar pada 29/1/2020 yang lalu, Pastor Paroki Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, RD Kristiono Widodo hadir dan mengenakan jubah.

Menjawab pertanyaan penggugat tentang penolakan tersebut, RD. Kristiono mengatakan bahwa pembangunan, lebih tepatnya renovasi yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan produk Hukum yang masih berkekuatan hukum hingga saat ini.  Gereja sekarang dalam kondisi buruk, kami membutuhkan renovasi total, dan segera kami lakukan,” kata Kristiono.
Negara Harus Bertindak

Selama 5 tahun ini sudah 32 gereja di tutup oleh pemerintah daerah dan dalam hal ini Presiden Joko Widodo seolah tidak melakukan apa-apa.

Seperti yang kita ketahui, bahwa rata-rata gereja di tutup karena permasalahan legalitas bangunan atau tidak adanya dukungan dari masyarakat setempat yang merasa diri mayoritas.

Salah satu pangkal masalah ini adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 yang mengatur soal legalitas bangunan untuk rumah ibadat tetapi juga bukti dukungan warga dan komposisi jumlah penduduk di sekitar rumah ibadat. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan amanah UUD 1945 pasal 28 dan 29.

Dalam pemberitaan media massa nasional kita disuguhkan wacana bahwa Menteri Agama Fachrul Razi mengklaim sudah menengahi kasus tersebut. Menurut Menag, pemprotes pembangunan gereja mempermasalahkan soal tinggi gereja tersebut. Benar, tapi itukan sudah clear dengan penyataan pihak gereja yang mengatakan akan mengikuti aturan yang ada. Atau ini hanya dalih untuk terus mengulur waktu dan memberi ruang untuk tindakan intoleransi dipertotonkan kembali? Semua juga tahu bahwa menag kita saat ini adalah salah satu bagian dari penasehat FPI.
Baca Juga: Gereja Kembali Didemo, Pastor Diungsikan. Negara Diminta Bertindak

Persekusi yang dialami oleh Gereja Katolik Karimun, adalah persekusi atas nilai-nilai kebangsaan yang termuat dalam amanah 4 pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI).

Sampai kapan hal ini dibiarkan terus untuk mencabik-cabik toleransi yang sudah terbina sejak kelahiran bangsa ini dengan local wisdom masing-masing?

Dalam kapasitas ini, tentu saya tidak serta merta menuduh pemimpin tertinggi di Negara ini yang paling bertanggungjawab akan pembiaran persekusi tersebut. Sebab dalam ilmu ketatanegaraan, setiap keputusan dan kebijakan yang diambil dalam konteks kebangsaan, selalu mengandaikan peran lembaga lain dalam birokrasi, seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tentu, bukan rahasia umum juga bahwa ini dipengaruhi oleh kekuatan invisible di balik layar. Mungkinkah ada behind scene dari kelompok tertentu yang terkait langsung dengan kepentingan kekuasaan seperti partai politik dll?

Presiden RI, Joko Widodo saya akui sudah mendengar ini. Dan saya percaya bahwa beliau tidak akan pernah setuju dengan tindakan persekusi tehadap sesama anak bangsa hanya karena alasan perbedaan cara pandang dan keyakini. Saya percaya beliau menganut prinsip unity in diversity dalam konteks keberagaman yang ada di NKRI. Tetapi menjadi pertanyaan, sampai kapan hal ini tetap dibiarkan terjadi dan dipertontonkan dengan bebas di hadapan generasi muda kita. Bukankah mereka akan mencontoh hal yang sama bila tidak ada tindakan tegas tentang pengukuhan konsep benar-tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan yang dianut?

Mungkin kita perlu bertanya pada rumput yang bergoyang, layaknya syair Ebiet yang mendayu itu.
Gereja Katolik, Agama Damai Berlandaskan Kasih

Barangkali inilah alasan klasik yang membuat kelompok yang melakukan persekusi untuk membenarkan tindakannya. Toh, mereka gak akan melawan. Mereka kan pencinta damai. Begitu saya melamunkannya.

Benar, Gereja Katolik di bawah kepemimpinan yang mulia Bapa Paus Suci Fransiskus memimpin hampir 3 Milyar jumlah Umat Katolik yang tersebar di seluruh dunia. Sebagai organisasi besar, Gereja Katolik sesungguhnya memiliki bargaining yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk melakukan dan mempengaruhi lobi politik di suatu negara.

Tapi Gereja tidak melakukan itu. Gereja Katolik dengan Slogan Pro Patria et Ecclesia tidak mau mencampur adukkan perannya dalam memimpin umat. Umat Katolik selalu dihimbau untuk selalu menjadi warga Katolik 100% dan warga Negara 100%.

Yesus Kristus mengajarkan golden rule, sebagaimana termuat dalam Injil Matius 7:12 "Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh hukum Taurat dan Kita para Nabi".

Golden rule di atas merupakan landasan tertinggi dan terluhur yang menjadi ajaran moral umat Katolik. Golden rule ini mengaliri nadi dan jiwa serta perilaku umat Katolik.

Gereja Katolik sebagai Agama dan Organisasi mampu menyeimbangkan dua tanggungjawab dan peran yang melekat didalamnya. Ibarat mata uang koin dengan dua sisi yang tak terpisahkan.
Catatan akhir

Mengingat bahwa peristiwa yang terjadi di atas, dilakukan dalam konteks kebangsaann yang menganut nilai-nilai pluralisme dengan muatan keadaban yang dapat diterjemahkan dengan bahasa ‘kasih’, maka persekusi, apapun bentuknya (verbal-nonverbal) tidak layak mendapat tempat di NKRI.

Hal tersebut tidak boleh dibiarkan, apalagi harus menunggu pendapat ahli kontekstual yang pada akhirnya akan menyamarkan identitas kebangsaan yang sudah dibangun sejak bangsa ini berdiri atas darah dan perjuangan tokoh-tokoh nasional yang berasal dari penjuru tanah air. 4 Pilar kebangsaan kita sudah final. Tidak ada tawar menawar, negara harus bertindak dan berjalan sesuai dengan rel yang ada. Jika tidak, chaos akan menanti dan NKRI hanyalah ilusi bagi rakyatnya.

Tags

Terkini