news

PJ Kades Gui-Gui tahun 2019, 5 Bulan tidak Membayar Gaji Aparat Desa

Kamis, 6 Februari 2020 | 05:52 WIB
Nias Selatan, NAWACITA – Dana Desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas SDM di desa-desa, ternyata tidak selamanya dapat memberi solusi pada kinerja yang lebih baik. Hal ini terbukti dengan tidak terbayarkannya gaji 5 Aparat Desa (Ketua BPD, Sekdes, TPK, dan 2 Orang Kepala Dusun).  Kejadian ini terjadi di Desa Gui-Gui, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan.

Menurut keterangan salah seorang aparat Desa, dalam hal ini Ketua BPD Desa Gui-Gui, Temaziduhu Hulu mengatakan bahwa, Honor aparat Desa sudah tidak dibayarkan sejak bulan Agustus hingga Desember 2019.
Baca Juga: Dana Desa jadi Dana Dosa, Tolonglah Pak Jokowi

“Sudah 5 bulan, Honor yang menjadi hak kami tidak dibayarkan sama sekali. Padahal DD tahap III sudah dicairkan dari pemerintah pusat. Bukan hanya itu saja, bangunan fisik berupa pembangunan Balai Desa juga belum selesai, sementara PJ Kades sudah berganti. Saya menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan DD oleh PJ Kades Gui-Gui tahun 2019”, jelas TH kepada nawacitapost. (5/2/2020).

PJ Kades Desa Gui-Gui 2019, Sukurman Hulu

Sementara itu, PJ Kades 2019 an. Sukurman Hulu belum bisa dikonfirmasi atas kejadian ini.

Beberapa waktu yang lalu, kelima orang aparat Desa yang belum dibayarkan honornya mencoba menanyakan hal ini kepada PJ Kades Sukurman Hulu, namun ia berkelit dan mengatakan bahwa bangunan balai desa saja belum selesai bagaimana bisa gaji dibayarkan, sitir Sekdes Sanotona Hulu mencontohkan perkataan PJ Kades Sukurman Hulu.

“Benar, honor sebagian aparat desa yang lain sudah dibayarkan. Tetapi kami berlima belum sama sekali. Sudah 5 bulan ini Bang. Sementara untuk penandatangan LPJ sudah kita lakukan semuanya, berharap PJ Kades SH tidak menipu kita. Ternyata, ini hanya tipu muslihat dia untuk meloloskan LPJ DD tahun 2019”, tegas SH dengan nada bergetar.
Baca Juga: Rocky Gerung Bantah Memiliki Akun Medsos

Pada awal Februari tahun 2020, PJ Kepada Desa 2019, SH, kembali dikonfirmasi dan dilakukan penagihan mengenai hal ini oleh kelima aparat desa, namun SH diam dan tidak lagi memberi penjelasan sama sekali.

Kelima aparat Desa Gui-Gui ini berencana melaporkan kasus ini ke Polres Nias Selatan untuk diambil tindakan hukum yang sesuai dengan hak-hak mereka yang dikebiri oleh PJ Kades, Sukurman Hulu.

“Ini benar-benar penipuan. Kita berharap pihak penegak hukum dan Pemda Nias Selatan memberi atensi dan menindaklanjuti hal ini agar terang benderang dan tidak ada orang yang dirugikan” sahut Ketua TPK Bazatulo Hulu mengakhiri.

James

Tags

Terkini