news

"PDAM MENDENGAR" Dialog Interaktif Tokoh-Tokoh Surabaya

Selasa, 14 Januari 2020 | 19:47 WIB

Terkait gugatan ini, PDAM menjelaskan tentang Denda dan Kompensasi. Bahwasanya PDAM sudah banyak memberikan kompensasi khususnya kepada 80% pelanggan PDAM dengan tarif Rp. 1.848/M3.


" Coba kita hitung, biaya produksi air adalah 1.400/M3. Itu belum biaya distribusi dan membayar karyawan. Keuntungan PDAM didapat dari 20% hanya dari pelanggan Industri, Rumah sakit besar swasta, dan kawasan perumahan mewah," ujar Mujiaman.


Penjelasan kedua mengenai deviden 125 Miliar ke Pemkot Surabaya karena diminta oleh Bappeko sesuai Perda yaitu 0,55 X 0,95 (variable) X Laba bersih.


" Berarti kalau ada keuntungan ya kita setor, tapi kalau ndak untung ya ndak setor. Karena dibentuknya PDAM adalah sebagai pemanfaatan umum, untuk mendukung ekonomi daerah, dan yang ketiga adalah mendukung pendapatan daerah," ujarnya.


Hal pembayaran yang dipertanyakan Sholeh juga dijawab dengan gamblang oleh Mujiaman. Mengapa tidak diperbolehkan ? karena sudah banyak yang tertipu dan menjadi persoalan bagi PDAM. Dalam hal itu kepada masyarakat yang tertipu, PDAM sudah membantu seperti memberikan keringanan dsb.


Dalam agenda ini, selain menjawab pertanyaan Sholeh yang menggugatnya dan pertanyaan dari hadirin yang lain, PDAM Surabaya juga banyak mendapat pujian dan dukungan dari peserta khususnya terkait Kinerja Direktur utama Mujiaman yang baru dua tahun menjabat. (BNW)



Halaman:

Tags

Terkini