Menurut NURMALA C. GINTING, SH sebagai Ketua Advokad Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHPN) kepada Nawacita (07/01/2020) di kantor PHLHPN di jln. Prof. T. Zulkarnain Medan mengatakan bahwa Banjir Bandang yang terjadi di Labura beberapa waktu yang lalu adalah intinya indikasi dari penebangan liar atau illegal loging di deretan bukit ketiga Desa.
Baca Juga: Ketua KPU datangi Gedung KPK Terkait OTT Wahyu Setiawan
Pada tanggal 29 Desember 2019 yang lalu di ketiga Desa di Labuhan Batu Utara Kec. NA IX-X Prov. Sumatera Utara teleh terjadi Banjir Bandang yang mengakibatkan 5 korban dan BPBD di bantu team SAR telah menemukan korban 3 (3) orang dan 2 (dua) orang lagi masih dalam pencaharian dari Keluarga Suami Isteri Ahd. Sipahutar, jelas Nurmala.
Hal ini terjadi, menurut Nurmala sangat terindikasi akibat ulah dari Perusahaan PT. LBI yang di duga kuat melakukan penebangan liar di hutan kawasan ketiga desa tersebut. Ini harus dihentikan, jangan sampai ada korban lagi, apalagi di musim hujan. Izin operasionalnya di minta kepada Bupati Labura supaya di cabut karena sudah kuat indikasi tidak sesuai lagi izin peruntukan Nomor : 522.23/0212/Hutbun/2016 seluas 150 Ha dengan taksiran volume pohon 9.154,20 M3 pada izin usaha perkebunan budi daya tanaman karet.
Advokad Bersatu PHLHPN telah menyuratin KAPOLDA SUMUT, Irjen Drs. Martuani Sormin, MSi (07/01/2020) meminta supaya penebangan hutan di Labura dihentikan karena sudah sangat merusak kehidupan masyarakat di ketiga Desa tersebut. Jangan di biarkan perusahaan menyalahgunakan izin yang diberikan menjadi ajang yang tak terkendali. PHLHPN meminta supaya izin operasional PT. LBI di cabut dan kita harapankan siapapun yang terlibat dalam indikasi penebangan liar ini supaya pihak Kepolisian melakukan fungsi atau tugas.
Baca Juga: Membongkar Jiwasraya
Erosi dan banjir merupakan momok yang menakutkan bagi masyarakat karena harus bertarung dengan nyawa, setiap saat was-was ketika musim hujan atau musim kemarau datang. Kapan bisa kita hidup tenang di negeri ini yang semakin banyak dan pelik problem sosialnya. Desa atau kampung kita sendiri terancam karena pemanfaatan lingkungan yang di salah gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Pihak Kepolisian harus tegas melakukan penindakan tanpa kecuali, tegas Nurmala.
Mareko Ndruru, SH.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Pemerhati lingkungan Mareko Ndruru, SH (09/01/2020) di Kantornya Komp. Johor Permai Medan mengatakan bahwa hampir semua terjadinya erosi dan banjir adalah karena ulah manusia. Siapa lagi yang menjaga lingkungan kalau bukan diri kita sendiri.
Mareko sangat setuju bila Polisi turun tangan menangani kasus banjir bandang yang terjadi di Labura, apalagi menurutnya ada dugaan kuat adanya pengerusakan lingkungan atau hutan di daerah Labura Prov. Sumatera Utara oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang
Herman Andru, Medan-Sumatera Utara