Jakarta, NAWACITA- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Satgas 115 telah menghentikan kapal penangkap ikan berbendera Panama di selat Malaka. Kapal dengan nama MV NIKA tersebut merupakan kapal buruan interpol sejak Juni 2019.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan ORCA 3 dan 2 pada Jumat 12 Juli pukul 08.19 WIB.
" MV NIKA merupakan buruan Interpol sejak Juni 2019. Intetpol menduga MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama," kata Susi dikutip Liputan6.com, di Kantor Stasiun PSDKP Batam, Pulau Setokok, Batam, Senin (15/7/2019).
Adapun MV NIKA dinakhkodai oleh pria kewarganegaraan Rusia dengan jumlah anak buah kapal mencapai 28 orang terdiri dari 18 Warga Negara Rusia dan 10 Warga Negara Indonesia.
Menteri Susi Pudjiastuti menyebutkan berdasarkan Informasi Interpol MV Nika sering berganti-ganti nama dan bendera.