Bogor, NAWACITA- Ribuan bangunan sekolah madrasah baik tingkat dasar dan menegah di kabupaten Bogor kondisinya rusak dan tidak layak di jadikan sarana belajar mengajar. Dari data yang di miliki Pengurus Daerah Mathlaul Anwar (PDMA) Kabupaten Bogor tercatat ada 1.510 unit madrasah dengan rincian 11 madrasah negeri dan 1449 swasta yang kondisi secara umum ruang kelasnya rapuh termakan usia dan terdampak bencana.
Permohonan perbaikan ruang kelas dan penambahan ruang kelas untuk sekolah madrasah berbeda dengan sekolah umum di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan setempat. Ketua PDMA Kabupaten Bogor Abdul Aziz Sarnata menjelaskan rentang kendali yang panjang menjadikan usulan perbaikan sarpras madrasah di kabupaten Bogor memprihatinkan.
"Jika di rinci lebih jauh kerusakan madrasah Aliah ada 105 unit, untuk jenjang Tsanawiyah ada 331 unit dan yang paling banyak adalah jendajang pendidikan dasar yakni Ibtidaiyah sebanyak 639 unit, usulan perbaikan sudah di sampaikan sejak 2018 ke kantor kemenag Kabupaten Bogor," jelas Ketua PD Mathlaul Anwar Kabupaten Bogor, Abdul Aziz , Rabu (10/7)
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Bogor Romdhoni menjelaskan usulah perbaikan ruang sekolah madrasah baik negeri maupun swasta sangat terbatas. Pada tahun 2018 saja hanya di berikan 4 bantuan rehabilitasi untuk 4 sekolah jenjang Madrasah Ibtidaiyah, 1 jenjang Tsanawiyah dan 1 jenjang Aliyah.
Romdhoni menjelaskan melalui pengelola sekolah negeri dan pengelola yayasan sudah di ajukan tahun ini namun realisasinya tidak seperti yang di harapkan.
"Kita sudah coba untuk membuka komunikasi dan kolaborasi dengan bupati Bogor Ade Yasin untuk bersama sama mencari solusi perbaikan madrasah ini karena kalau ajuan ke kemenag pusat sudah masuk jadi kita mencoba untuk mencarikan solusi dari sumber lain seperti CSR dan lain sebagainya,"imbuh Plt. Kasi Dikmad Kemenag Kabupaten Bogor, Romdhoni.
Minim dan kecilnya bantuan untuk sarana dan prasarana madrasah itupun menjadi kprihatinan tersendiri bagi penyelenggara pendidikan berbasis agama di kabupaten Bogor . Pola pengawasan dan penyelenggaraan pendidikan madrasah terpusat di bawah kementrian Agama. Inilah yang menjadikan lambannya eksistensi dan pertumbuhan madrasah di bandingan penyelenggara sekolah umum berbasis agama seperti Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) , SMPIT dan sejenisnya.